Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi: Baby Sitter Juga Keluhkan Sering Telat Gajian

MALANG – IPS (27), baby sitter yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, akhirnya mengungkap alasan mengapa ia tega melakukan kekerasan terhadap korban yang berusia 3,5 tahun. Kuasa hukum IPS, Heri Budi, mengatakan tersangka mengaku jengkel lantaran orang tua korban sering telat membayarkan gajinya.

“Saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu. Tersangka menjawab bahwa pembayaran gajinya terlambat terus dan juga dimintai uang oleh keluarganya di Bojonegoro karena adiknya sakit,” kata Heri, Senin (01/04/2024). Keterlambatan itu, klaim Heri, membuat tersangka emosi hingga akhirnya tega melampiaskan perasaan jengkelnya kepada balita yang diasuhnya.

“Karena terlambat terus, akhirnya tersangka ini jengkel lalu melampiaskannya ke anak yang diasuhnya itu,” ujarnya. Heri mengatakan gaji kliennya ketika bekerja sebagai pengasuh sebesar Rp3,5 juta per bulan. “Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja,” ujarnya.

“Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit,” tambah dia. Rencananya pada Selasa (02/04/2024) besok, pihak keluarga akan menjenguk tersangka IPS yang ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. “Jadi, tersangka IPS ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali. Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja di situ (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala satuan (Kasat) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Komisaris polisi (Kompol) Danang Yudanto membenarkan adanya beberapa faktor pendorong, sehingga tersangka melakukan penganiayaan tersebut. “Ada beberapa faktor pendorong lainnya. Tetapi apapun alasannya, tidak dibenarkan perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada anak,” kata Danang.

Sebelumnya, seorang baby sitter berinisial IPS (27) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi. Dalam foto yang diunggahnya di akun Instagram @emyaghnia, terlihat mata anaknya itu mengalami lebam. Sejumlah luka juga nampak di telinga dan wajah korban.

Tak hanya itu, Aghnia juga memposting video Closed-Circuit Television (CCTV) yang merekam tindak kekerasan IPS kepada buah hatinya antara lain berupa pukulan bertubi di kepala, jambakan rambut, jeweran dan lainnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka IPS terancam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com