Legislator Samarinda Soroti Potensi Pungli dalam Penerbitan IMTN

PARLEMENTARIA SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Hearing Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Samarinda untuk Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Samarinda, pada hari Selasa, (16/04/2024).

Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut adalah kritik terhadap proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Anggota Pansus, Joni Sinatra Ginting, secara tegas menyoroti potensi praktik pemungutan liar (pungli) yang terjadi selama proses peninjauan dan pengukuran lokasi tanah untuk penerbitan IMTN. “Biayanya cukup tinggi. Pengurusan untuk IMTN sekarang, info yang kami dapat dari masyarakat, variatif. Standarnya (harga) itu standar ganda, tergantung negosiasi harganya,” katanya.

Dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan IMTN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait penerbitan IMTN, yang kemudian diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan izin tersebut.

Joni menyatakan bahwa idealnya, biaya kunjungan atau survei untuk proses tersebut seharusnya tidak melebihi Rp 125.000,- per hektare, namun kenyataannya biayanya bervariasi tergantung pada negosiasi. “Dengan begitu, pentingnya penyelesaian atas praktik pemungutan liar ini oleh Dinas PUPR agar tidak menimbulkan protes masyarakat dan masalah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa proses penerbitan IMTN bukanlah sepenuhnya kewenangan dari pihaknya, tetapi melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan juga. “Tapi jika terbukti adanya oknum yang melakukan pungli di dinas kami, kami akan berikan teguran atau hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Meskipun begitu, Desy mengakui belum mendapatkan laporan mengenai praktik pungli tersebut, dan mengundang masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi pemungutan liar tersebut. Terakhir, ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan tugas, serta siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait permasalahan ini. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com