SAMARINDA – KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Yusliando mengatakan proses validasi dan verifikasi usulan atas usulan aspirasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian serta kelayakan usulan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Proses validasi dan verifikasi usulan aspirasi bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” jelas Yusliando saat pimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Properda Kantor Bappeda Kaltim Jalan Kusuma Bangsa Samarinda, Selasa (16/4/2024).
Verifikasi usulan dilaksanakan dengan melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bagian dari unsur verifikator, guna bahan penyusunan RKPD dengan menyerap aspirasi melalui pendekatan politis yang memperhatikan aspirasi dari berbagai pihak sebagai elemen pemangku kepentingan.
Sebagai dasar acuan telah ditetapkan kebijakan melalui keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang mengatur tahapan yang dilakukan untuk verifikasi usulan yang berasal dari aspirasi masyarakat yang dirangkum melalui mekanisme politis di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tugas verifikasi ini melibatkan tugas unsur-unsur pada Bappeda untuk memastikan keterpaduan usulan dengan skema perencanaan jangka panjang dan menengah daerah yang telah ditetapkan. Kemudian menentukan OPD yang bertanggungjawab atas verifikasi yang telah dilakukan.
“Selanjutnya proses penginputan usulan aspirasi yang telah melalui tahapan validasi dan verifikasi tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI),” tutup Yusliando. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono