PARLEMENTARIA KALTIM – MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan aturan baru yang menegaskan peserta didik untuk menggunakan baju ada pada hari atau acara adat tertentu.
Kebijakan Mendikbudristek itu tertuang dalam Peraturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah. Di mana pada Pasal 3 Permendikbudristek tersebut disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam Pramuka, dan pakaian adat. Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Namun, kebijakan Mendikbudristek terkait pakaian adat itu mendapat tanggapan keras dari anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub.
Kepada awak media di Samarinda, Jumat (19/04/2024), dia mengungkapkan, pihaknya mendukung penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah, dengan syarat negara yang menyediakannya.
“Boleh memakai pakaian adat tetapi dijamin oleh negara untuk pengadaannya. Jangan dibebani ke rakyat. Ini kok, pemerintah tahunya menyuruh, itukan membebani,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Rusman menegaskan, penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Namun pihaknya setuju jika negara yang memberikannya secara gratis, sehingga tidak menambah beban bagi orang tua peserta didik.
“Kita tahu, selama ini pakaian seragam nasional saja sudah banyak yang tidak mampu membeli. Saya menghargai bahwa kita harus mencintai pakaian adat, tetapi sesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Jadi kalau mau, pengadaan pakaian adat itu masuk dalam anggaran pemerintah atau gratis,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono