MK Putuskan Diskualifikasi Gibran Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA – Sidang putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun berlangsung siaran langsung sidang sengketa Pilpres 2024 ini telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB pada Senin (22/4/2024). Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo dan 7 hakim lainnya.

Pada gugatannya, kubu 01 Anies Baswedan-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersoalkan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan capres 02 Prabowo-Gibran. Selain itu, adanya dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka soal batasan usia cawapres juga dipermasalahkan.

Dalam putusannya mengenai hal itu, MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme. Yang dalam hal ini lalu melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut. “Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucap hakim Arief Hidayat.

Menurut Arief Hidayat, terkait dengan gugatan pihak pemohon agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum. MK juga memberikan masukan untuk Bawaslu agar mampu memberikan manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam hal ini menurut MK maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) UUD juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU MK pada pokoknya menyatakan putusan MK bersifat final. Putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com