Sri Wahyuni : Masyarakat Adat yang Bersentuhan Langsung Dengan Perlindungan Alam

BALIKPAPAN – SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengakui, masyarakat adat dalam kehidupan kesehariannya bersentuhan langsung dengan pengembangan dan keberlangsungan serta perlindungan alam di hutan yang mereka kelola.

Hal ini disampaikannya pada acara Penguatan Masyarakat Hukum Adat dan Penyegaran Lembaga Adat Desa/Kampung/Kelurahan di Kaltim Tahun 2024 yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (29/4/2024).

Acara yang dilaksanakan melalui alokasi anggaran Program Forest Carbon Partnership Facilities (FCPF) Carbon Fund ini diharapkan akan dapat lebih memantapkan kemandirian dan peningkatan kapasitas masyarakat adat di Kaltim.

“Melalui kegiatan ini kita inginkan kemandirian dan peningkatan kapasitas masyarakat adat di desa-desa. Artinya ada keberlanjutan dari program yang dibangun masyarakat adat di Kaltim,” lanjut Sri.

Dia juga menjelaskan bahwa program FCPF Carbon Fund bukan hanya tanggungjawab pemerintah provinsi atau kabupaten kota. “Melainkan (juga tanggungjawab) kelompok masyarakat adat di masing-masing desa,” ujarnya.

Diakui Sri, bahwa masyarakat adatlah yang bersentuhan langsung dengan pengembangan dan keberlanjutan serta perlindungan alam di hutan yang mereka kelola. Menurut dia, masyarakat adat mampu berinteraksi dengan alam dalam rangka bagaimana melanjutkan kearifan lokalnya.

“Maksudnya jangan sampai saat ini memiliki lahan puluhan ribu hektar. Ternyata lima tahun kemudian ada penyusutan lahan. Sehingga mengurangi ruang gerak masyarakat hukum adat itu sendiri,” jelasnya.

Untuk itu Sri mengharapkan masyarakat hukum adat dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah dalam rangka mengamankan program ini.

Sebagaimana diketahui bahwa target program FCPF Carbon Fund adalah bagaimana mengupayakan pembangunan yang dilakukan merupakan pembangunan ekonomi hijau. Konsepnya melaksanakan pembangunan dengan menjaga setidaknya 30 persen areal berhutannya. Sementara kegiatan ekonominya hanya diperkenankan maksimal menggunakan kawasan hutan sebesar 70 persen saja.

Terkait program FCPF Carbon Fund, Kaltim merupakan salah satu provinsi yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Bank Dunia sejak tahun 2015 sebagai daerah yang melaksanakan penurunan emisi (Emition Reduce) untuk mengurangi efek gas rumah kaca yang akan berdampak pada perubahan iklim. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com