KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) mengumumkan keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebagaimana diterangkan dalam pengumuman resmi nomor 50/PP.04.1-PU/6402/2024, bahwa kebutuhan akan peserta yang lebih banyak dalam seleksi PPK untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati di wilayah tersebut tahun 2024. Perpanjangan masa pendaftaran, yang ditetapkan mulai 30 April hingga 2 Mei 2024, berlaku khusus untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.
Plt Kadis Kominfo Kukar, Solihin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari implementasi Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. “Perpanjangan pendaftaran ini diperlukan jika jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali lipat dari jumlah PPK yang dibutuhkan,” terang Solihin dalam surat pers rilis yang ditanda tanganinya.
Solihin juga menegaskan pentingnya pengiriman dokumen fisik sebelum pelaksanaan tes tertulis. “Dokumen fisik harus diterima sebelum pelaksanaan tes tertulis,” ucapnya. Kemudian, dalam upaya memberikan kemudahan kepada calon peserta, Sekretariat KPU Kab. Kukar yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, siap menerima kunjungan langsung.
Penerimaan berkas secara langsung juga tersedia pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, serta pada tanggal 2 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan, maka dapat menghubungi Waris di nomor 0852 5097 6474, Haris Fadillah di 0852 5062 0665, atau di 0813 4966 4988.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Kukar berharap agar proses pemilihan umum dapat berjalan lancar dan transparan demi kepentingan demokrasi dan masyarakat. []
Redaksi08/adv