RPJPD Wajib Jadi Pedoman Rumusan Visi Misi Calon Kepala Daerah

SAMARINDA – PERATURAN Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), wajib menjadi pedoman dalam penyusunan visi misi dan program kerja calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Karena hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim terkait pembahasan Ranperda RPJPD Kaltim Tahun 2025 – 2045 menjadi super prioritas.

“Kami berharap, Perda RPJPD Kaltim 2025 – 2045 dapat ditetapkan minggu pertama Agustus 2024. Ini request khusus pak Ketua,” pintanya kepada Ketua dan Anggota DPRD yang hadir dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024 di Crystal Ballroom Mercure Hotel, Samarinda, Kamis (2/5/2024).

Selain Pilkada serempak, di tahun ini juga terjadi transisi di lembaga legislatif (DPRD) hasil Pemilu 2019 lalu dengan anggota baru terpilih hasil Pemilu Februari 2024 lalu, sehingga konsep pembangunan oleh pusat dan daerah menjadi rujukan bagi Anggota DPRD baru.

“Artinya, ini momentum yang bagus untuk kita konsolidasi. Jangan sampai ketika selesai ada hal-hal yang tidak disekapati bersama,” jelasnya.

Menurutnya, Musrenbang 2024 menjadi istimewa. Sebab dilakukan penyusunan RPJPD periode hingga 20 tahun yang akan datang 2025-2045, yang dicita-citakan bersama dan diawali dengan penyusunan RKPD Tahun 2025.

Dalam rancangan RPJPD 2025-2045, Pemprov Kaltim telah menetapkan target-target pembangunan yang dapat mencerminkan kondisi Banua Etam pada tahun 2045.

“Khususnya berkenaan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan ekonomi dan daya saing daerah serta sumber daya manusia (SDM) dan penurunan emisi gas rumah kaca yang diselaraskan dengan target-target nasional,” bebernya.

Visi RPJPD Kaltim 2025 – 2045, ungkap Akmal, adalah Kaltim Sejahtera 2045, Penggerak Superhub Ekonomi Nusantara yang Maju, Adil dan Berkelanjutan. Untuk mewujudkan visi ini, Kaltim tetap berkontribusi besar dalam pembangunan nasional, dimana wilayah Kaltim ditetapkan sebagai superhub ekonomi dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pengembangan cluster-cluster industri.

“Ke depannya perekonomian Kaltim akan ditopang oleh lapangan usaha manufaktur dan jasa dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan ekonomi hijau,” tandasnya.

Di samping itu lanjutnya, RKPD Kaltim 2025 mengusung tema, Peningkatan Divesifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing. “Bagi saya membaca, melakukan forcasting terkait pembangunan ke depan tidak lain rujukannya adalah RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Pusat,” pungkasnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com