SAMARINDA – PEMERINTAH telah melakukan langkah konkrit dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon. Salah satunya, dengan melakukan pengenaan pajak terhadap pembelian barang yang mengandung karbon atau pada aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Tujuannya untuk merubah perilaku masyarakat dan industri untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau dan berkelanjutan yang rendah emisi karbon.
Di sisi lain, pajak karbon menjadi instrumen baru bagi pendapatan negara dan juga akan berimbas pada penerimaan daerah yang menerapkan pola ekonomi hijau serta memanfaatkan nilai ekonomi karbon (NEK).
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempunyai komitmen untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Hal itu dilaksanakan melalui penerapan ekonomi hijau dengan membuat rancangan produk hukum berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan NEK.
Produk hukum tersebut juga diyakini akan menjadi benchmarking (standar pembanding) produk hukum daerah di Indonesia.
“Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” tandas Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik via Zoom Meeting dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jum’at (3/5/2024).
Akmal mengatakan, Ranpergub tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.
“Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat mengusulkan draf awal hanya butuh dua hari,” tegasnya saat meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar dapat segera menyekesaikannya.
Pergub NEK ini, terangnya, mempunyai peranan yang sangat penting sebagai payung hukum dalam upaya menjaga alam, serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan. “Syukur-syukur nilai ekonomi karbonnya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” pungkas Akmal.
Rapat pembahasan Ranpergub NEK ini dipandu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan dihadiri oleh para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, penggiat lingkungan dan perangkat daerah terkait serta para pemangku kepentingan. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono