Nidya Listiyono Sosialisasikan Perda No 4/2022 di Air Putih

PARLEMENTARIA KALTIM – KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono turun ke masyarakat di daerah pemilihannya. Dia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Frekursor Narkotika dan Psikotropika.

Sosialisasi Perda No 04/2022 yang kelima kalinya pada tahun 2024 itu digelar di Angkringan Punakawan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kamis (09/05/2024). Dalam kesempatan itu Nidya didampingi seorang narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim Risma Togi M Silalahi.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini berharap, dengan terus disosialisasikan Perda No 4/2022 ke masyarakat dapat menerapkan norma yang berlaku di setiap daerah. Sehingga diharapkan masyarakat mampu menjaga diri dan keluarganya dari bahaya narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba).

“Berharap sosialisasi perda ini terus kami lakukan untuk mengedukasi seluruh masyarakat supaya menjaga keluarganya,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Dia melanjutkan, pihaknya gencar mensosialisasikan Perda No 4/2022 bertujuan masyarakat mengetahui betapa berbahayanya narkoba bagi diri sendiri. Selain itu, efek besarnya akan merugikan bangsa dan negara.

 

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa pemerintah hadir untuk membantu warga Kaltim. Terutama bagi mereka yang kecanduan, dapat disembuhkan tanpa dipungut biaya.

“Ini sosialisasi yang saya terus lakukan terkait bahaya narkoba, pencegahannya, pengobatannya dan akses ke BNN. Ini menunjukan bahwa Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim peduli terhadap bahaya narkotika dan hadir di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Nidya mengungkapkan, bantuan rehabilitasi ini hanya untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim dan bagi masyarakat yang kurang mampu berdasarkan surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) di tempat dia tinggal.

“Bantuan pengobatan ini diberikan kepada seseorang yang kecanduan narkoba atau dikatakan kurang mampu dengan didasarkan surat keterangan tidak mampu dari RT yang diperjelas dari kelurahan,” tutup Nidya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com