TENGGARONG – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kukar Tenggarong, Jumat (20/09/2024) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar Farida didampingi Wakil Ketua Sementara Herry Asdar itu, mengesahkan APBD Perubahan Kukar yang nilainya mencapai Rp14,3 triliun.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar Herry Asdar yang membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menjelaskan, pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan, terutama dari sektor pendapatan transfer yang naik menjadi Rp13,3 triliun. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap di angka Rp732,9 miliar, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp250 miliar.
Sementara Wakil Bupati Rendi Solihin yang hadir bersama jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menggarisbawahi, persetujuan DPRD tersebut merupakan bentuk nyata kerja sama antara dua pihak dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rendi juga menjelaskan, APBD Perubahan TA 2024 disahkan menjadi peraturan daerah (perda), akan segera diserahkan kepada Gubernur untuk evaluasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dilakukan demi memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan dalam menjalankan program pembangunan daerah pada tahun 2024.
“DPRD adalah mitra penting dalam menjalankan roda pemerintahan, dan di bawah kepemimpinan Ibu Farida, rapat ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang signifikan,” tutup Rendi. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono