PBB Dorong Indonesia Pertahankan Dukungan untuk Palestina

Francesca Albanese berharap Indonesia mempertahankan dukungan terhadap Palestina sekaligus mendorong penegakan hukum internasional di tengah krisis kemanusiaan di Gaza.

JAKARTA – Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mendesak negara-negara tetap menempatkan hukum internasional sebagai landasan dalam menyikapi konflik Palestina. Ia berharap Indonesia mempertahankan dukungan konsistennya terhadap perjuangan rakyat Palestina di tengah ancaman terhadap tatanan hukum global.

Albanese menilai Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan kepentingan Palestina melalui Gerakan Non-Blok dan kerja sama regional dengan Malaysia. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan aspirasi sebagian besar masyarakat Indonesia.

“Sepengetahuan saya, secara historis Indonesia merupakan salah satu negara yang, tidak hanya sebagai bagian dari Gerakan Non-Blok, tetapi juga bersama Malaysia di kawasan ini, selalu mengawal dan memimpin posisi yang sangat berprinsip terkait Palestina, sejalan dengan aspirasi sebagian besar masyarakat Indonesia,” kata Albanese dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026), sebagaimana diberitakan Metro TV.

Ia berharap komitmen Indonesia tersebut tetap terjaga dan berlanjut dalam merespons perkembangan situasi di wilayah Palestina. Konsistensi itu dinilai penting ketika penerapan hukum internasional menghadapi tantangan dalam penyelesaian konflik.

“Saya berharap sikap itu masih sama dan akan terus berlanjut,” lanjut Albanese.

Selain menyoroti peran Indonesia, Albanese memperingatkan melemahnya prinsip hukum dalam hubungan internasional. Ia menilai negara-negara berisiko meninggalkan tatanan yang berlandaskan aturan apabila hukum internasional tidak lagi dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan.

“Kita sedang bergerak dari supremasi hukum menuju keadaan tanpa hukum,” kata Albanese, seraya memperingatkan bahwa warga sipil yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi sasaran dalam konflik.

Albanese juga merujuk pada pendapat penasihat Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. Ia menekankan perlunya tindak lanjut terhadap persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Langkah yang disorot Albanese meliputi penarikan pasukan Israel, pembongkaran permukiman, penghentian eksploitasi sumber daya Palestina, serta pemberian kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan sejak 1967. Ia turut menyinggung proses hukum pidana terhadap para pemimpin Israel dan perkara dugaan genosida yang sedang diperiksa ICJ.

Menurut Albanese, negara-negara perlu memastikan kebijakan politik terkait Palestina tidak mengabaikan kewajiban hukum internasional. Penerapan aturan secara konsisten dinilai penting untuk melindungi warga sipil dan mendorong pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran.

Situasi kemanusiaan di Gaza menjadi salah satu latar belakang mendesaknya persoalan tersebut. Sejak Oktober 2023, serangan Israel di wilayah itu dilaporkan telah menewaskan lebih dari 74.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 175.000 orang, sementara sekitar 90 persen infrastruktur sipil dilaporkan hancur. Kondisi tersebut memperkuat urgensi perlindungan warga sipil serta penegakan hukum internasional dalam upaya penyelesaian konflik Palestina. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *