Polres Berau menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel dan pengunjung kantor kepolisian sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan narkotika serta menjaga profesionalitas pelayanan publik.
BERAU – Pengunjung yang mendatangi kantor kepolisian di Kabupaten Berau kini tidak diperbolehkan menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut diterapkan Kepolisian Resor (Polres) Berau sebagai tindak lanjut instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang melarang penggunaan vape bagi seluruh personel kepolisian maupun tamu di lingkungan Polri.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor SE/J/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Ketentuan itu berlaku menyeluruh, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Polres hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kepala Polres Berau, Ridho Tri Putranto, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau, Suradi, menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya mengikat anggota kepolisian selama menjalankan tugas. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri juga wajib mematuhinya, termasuk ketika berada di luar lingkungan kantor kepolisian.
Sebagaimana dilansir Berau Terkini, Senin, (02/11/2026), Suradi menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke kantor kepolisian juga harus mengikuti ketentuan tersebut.
“Larangan ini juga berlaku bagi seluruh tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kepolisian,” jelasnya, Senin (2/11/2026).
Penerapan aturan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana memasukkan zat narkotika. Cairan dalam cartridge vape dinilai sulit dibedakan secara kasatmata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat terlarang.
Sejumlah zat yang menjadi perhatian di antaranya etomidate dan ketamine. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan pembatasan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kepolisian.
Selain aspek penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kesehatan, kedisiplinan, profesionalitas anggota, serta kenyamanan masyarakat ketika memperoleh pelayanan kepolisian.
“Penggunaan vape juga dinilai dapat memengaruhi citra profesionalitas anggota, mengurangi kesopanan, serta mengganggu kenyamanan dalam lingkungan kerja dan pelayanan kepolisian,” terangnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Polres Berau menyiapkan konsekuensi bagi personel yang terbukti melanggar. Penindakan terhadap anggota kepolisian akan disesuaikan dengan ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
“Jika ada anggota Polri, khususnya di Polres Berau, yang kedapatan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui peraturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Sementara itu, petugas yang mendapati pengunjung menggunakan vape di area kantor kepolisian diminta memberikan teguran serta menginstruksikan mereka untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
“Aturan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Karena itu, seluruh personel harus mematuhi instruksi tersebut,” pungkasnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan internal kepolisian sekaligus menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih tertib, nyaman, dan profesional. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan