Pimpinan DPRD Kukar bersama rektor UWGM Samarinda dan Unikarta (Photo/Reza)

MoU dengan Kampus, DPRD Kukar Dorong Evaluasi Proyek Infrastruktur

DPRD Kukar menggandeng dua perguruan tinggi untuk memperkuat kajian akademis dalam pembentukan Perda, evaluasi proyek jalan Bukit Biru–Batuah, serta pengkajian wacana kota administratif Tenggarong.

KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menggandeng perguruan tinggi untuk memperkuat kajian akademis dalam penyusunan kebijakan daerah, pembentukan peraturan daerah (Perda), serta evaluasi proyek infrastruktur. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama pihak kejaksaan, Universitas Widyagama Samarinda, dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (02/11/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, keterlibatan perguruan tinggi diperlukan untuk memberikan landasan ilmiah terhadap berbagai keputusan lembaga legislatif, terutama dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda dan pengawasan pembangunan daerah.

Menurut Ahmad Yani, perguruan tinggi memiliki sumber daya akademis yang dapat membantu DPRD Kukar mengkaji berbagai persoalan pembangunan secara lebih objektif dan komprehensif sebelum mengambil keputusan.

“Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, DPRD membutuhkan teman-teman kampus dan ilmuwan untuk memperkuat keputusan-keputusan yang akan diambil. Termasuk program pembentukan peraturan daerah yang memang harus diperkuat oleh kajian akademis,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD Kukar adalah rencana pembangunan jalan yang menghubungkan kawasan Bukit Biru menuju Desa Batuah hingga tersambung dengan jalan tol.

Ahmad Yani menilai proyek tersebut membutuhkan kajian teknis untuk mengetahui kelayakan pembangunan, termasuk menentukan langkah yang perlu diambil sebelum proyek dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan akademisi, khususnya dari bidang teknik, untuk mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur tersebut.

Melalui kajian akademis, DPRD Kukar diharapkan memperoleh bahan pertimbangan yang lebih terukur dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, terutama terhadap proyek yang telah direncanakan maupun sedang berjalan.

Selain persoalan infrastruktur, kerja sama dengan perguruan tinggi juga membuka peluang penelitian mengenai pengembangan wilayah dan penataan administrasi pemerintahan daerah.

Salah satu wacana yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan menjadikan Tenggarong sebagai kota administratif. Menurut Ahmad Yani, gagasan tersebut membutuhkan kajian akademis untuk menilai kelayakan dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajian diperlukan agar setiap usulan perubahan dalam tata kelola pemerintahan memiliki dasar pertimbangan yang jelas, baik dari aspek kebutuhan daerah maupun konsekuensi administratif yang mungkin ditimbulkan.

DPRD Kukar berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi ditindaklanjuti melalui program penelitian, penyusunan kajian akademis, serta rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kampus itu harus berdampak kepada masyarakat. Salah satunya berdampak kepada Kutai Kartanegara. Kami berharap setelah ada MoU, langkah-langkah konkret harus dilakukan bersama,” tutupnya.

Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, DPRD Kukar berharap setiap kebijakan, pembentukan Perda, dan pengawasan pembangunan infrastruktur semakin didukung hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kerja sama tersebut juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran, efektif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *