Polres Landak Terima Aduan Narkoba hingga Tambang Ilegal

Dialog Polres Landak bersama organisasi kemasyarakatan mengungkap beragam persoalan, mulai dari 56 kasus narkotika yang ditangani hingga tambang ilegal, karhutla, distribusi BBM, pupuk bersubsidi, dan sengketa lahan.

LANDAK – Kepolisian Resor (Polres) Landak menerima sejumlah persoalan masyarakat yang mencakup peredaran narkotika, pertambangan emas tanpa izin, kebakaran hutan dan lahan, hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan pupuk bersubsidi. Berbagai persoalan tersebut disampaikan dalam dialog terbuka antara kepolisian dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Landak (Landak), Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (28/10/2026), sebagai bahan koordinasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Cafe Toss & Lokale, Jalur 2 Ngabang, mulai pukul 10.20 WIB itu, warga juga menyampaikan persoalan ketenagakerjaan dan sengketa agraria. Forum tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus mencari solusi bersama sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak Devi Ariantari menegaskan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) memerlukan keterlibatan aktif warga, bukan hanya mengandalkan aparat kepolisian.

“Melalui kegiatan tatap muka ini, kami ingin membuka ruang komunikasi dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat. Kami berharap setiap permasalahan dapat disampaikan dengan baik sehingga bisa dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Kabupaten Landak tetap aman dan kondusif,” ujar Devi.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian ialah peredaran narkotika. Devi mengungkapkan, hingga Oktober 2026, jajaran Polres Landak telah mengungkap dan menangani 56 kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Selain itu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi perhatian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Kepolisian menyatakan akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi serta imbauan persuasif untuk mencegah aktivitas tersebut.

Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dibahas, terutama berkaitan dengan pembukaan lahan untuk pertanian tradisional. Kepolisian mengimbau masyarakat menghindari metode pembakaran, sembari mempertimbangkan kearifan lokal dalam praktik berladang dan tradisi masyarakat adat, termasuk perayaan Naik Dango.

Di sektor distribusi kebutuhan pokok, warga menyoroti kelangkaan BBM dan pupuk bersubsidi. Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan serta meredam keresahan akibat antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Polres Landak telah menempatkan personel di sejumlah titik penyaluran guna melakukan pengawasan.

Sementara itu, terkait sengketa lahan, termasuk persoalan di kawasan Jalan Munggu, Ngabang, kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sesuai kewenangan masing-masing.

Aspek keselamatan berlalu lintas turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Risandy Indra Waspada mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor. Masyarakat juga diimbau menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memakai knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Landak Syaiful Bahri, Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Imbang Sulystiono, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Andreas Quinn Hartono Putra, serta sejumlah pejabat utama Polres Landak. Perwakilan Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Landak, Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB), Persatuan Orang Belangin, Persatuan Orang Dayak, Forum Pemuda Dayak Landak, dan sejumlah komunitas adat juga hadir dalam dialog tersebut.

Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan keamanan, Polres Landak mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi secara gratis untuk melaporkan keadaan darurat atau potensi gangguan kamtibmas. Melalui komunikasi dan koordinasi lintas sektor, berbagai persoalan yang disampaikan warga diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan sehingga keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat di Landak semakin terjaga. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *