Sekda Kukar Sunggono menegaskan wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kompetensi pengurus, dan kemampuan pengoperasian aplikasi penggajian.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan kompetensi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelum wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi tersebut dapat dipertimbangkan. Pasalnya, pengelolaan penggajian ASN memerlukan dukungan sistem dan sumber daya manusia yang memadai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan gagasan tersebut masih sebatas wacana yang berasal dari pihak koperasi. Meski terbuka terhadap usulan yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada pegawai, Pemkab Kukar perlu memastikan kelayakan pelaksanaannya terlebih dahulu.
“Memberikan komentar yang menurut saya lebih rasional, ya bagus saja kalau ada wacana. Itu kan baru wacana dari koperasi. Kalau memang memungkinkan dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not?” ujar Sunggono, saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Menurut Sunggono, salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah kemampuan infrastruktur koperasi dalam mendukung proses penggajian ASN. Ketersediaan fasilitas dan sistem yang sesuai menjadi pertimbangan penting agar gagasan tersebut tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
“Apakah infrastruktur yang ada di koperasi sudah siap untuk mengakomodasi kepentingan tersebut? Prinsipnya, kalau memungkinkan, why not, tetapi kita harus melihat semuanya secara jelas,” katanya.
Selain kesiapan infrastruktur, Sunggono menyoroti kemampuan pengurus koperasi dalam mengoperasikan aplikasi penggajian. Menurutnya, penguasaan terhadap sistem tersebut merupakan salah satu aspek yang harus diperhitungkan sebelum pemerintah daerah memutuskan kemungkinan penerapan wacana itu.
“Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian? Itu juga mesti menjadi pertimbangan. Masih banyak hal yang perlu dilihat,” pungkas Sunggono.
Pemkab Kukar pada prinsipnya terbuka untuk mempertimbangkan gagasan tersebut apabila dinilai memungkinkan dan mampu mempermudah akses pelayanan bagi ASN. Namun, kesiapan infrastruktur, kompetensi pengelola, serta berbagai aspek teknis lainnya masih perlu dikaji sebelum wacana tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan