Pemkab Kukar membuka peluang penyesuaian penempatan PPPK optimalisasi dengan mempertimbangkan ketersediaan jabatan, hasil analisis beban kerja, dan kesesuaian kompetensi, termasuk bagi tenaga guru yang ingin bertugas lebih dekat dengan daerah asal.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang penyesuaian penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) optimalisasi yang ingin bertugas lebih dekat dengan daerah asalnya. Namun, kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus mempertimbangkan ketersediaan jabatan, kesesuaian kompetensi, serta hasil analisis jabatan dan beban kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa keinginan PPPK untuk kembali bertugas di desa atau kecamatan asal harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit kerja yang menjadi tujuan penempatan.
“Kalau nama jabatannya tidak ada, tidak mungkin dia bisa ditempatkan di situ. Namun, kalau jabatan itu ada dan kebetulan kosong, mungkin bisa kita akomodasi,” ujar Sunggono, saat ditemui di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut kerap muncul ketika PPPK yang berasal dari suatu desa atau kecamatan justru ditempatkan pada OPD di wilayah lain. Meskipun pegawai bersangkutan ingin kembali ke daerah asal, Pemkab Kukar tetap harus memastikan terdapat jabatan yang sesuai dan dapat diisi.
Sunggono menerangkan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK, memiliki jabatan tertentu sesuai ketentuan kepegawaian. Jabatan tersebut antara lain operator, penyelia, guru madya, guru muda, dan guru pertama.
Oleh karena itu, keberadaan unit pelaksana teknis (UPT) di suatu kecamatan tidak serta-merta memungkinkan seorang PPPK ditempatkan di wilayah tersebut. Penempatan hanya dapat dipertimbangkan apabila tersedia jabatan yang sesuai dengan kebutuhan unit kerja.
Untuk memastikan kesesuaian tersebut, Pemkab Kukar tengah menyusun kembali analisis jabatan dengan mempertimbangkan hasil analisis beban kerja. Proses ini menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pegawai sekaligus memastikan setiap jabatan memiliki fungsi dan beban kerja yang jelas.
Sebagai contoh, Sunggono menyebut UPT di bawah Dinas Pertanian yang memiliki volume pekerjaan cukup besar. Beban kerja tersebut harus dihitung terlebih dahulu untuk menentukan kebutuhan jabatan. Apabila hasil analisis menunjukkan adanya kebutuhan dan pembentukan jabatan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, barulah jabatan tersebut dapat diisi.
“Jadi, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang. Namun, pada prinsipnya, kita sangat mendukung,” katanya.
Sementara itu, penyesuaian penempatan PPPK yang berprofesi sebagai guru memiliki pertimbangan tambahan, terutama kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan mata pelajaran di sekolah tujuan.
Sunggono mengingatkan bahwa penempatan guru yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemenuhan jam mengajar. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada sertifikasi, tunjangan, serta hak kepegawaian lainnya.
Karena itu, Pemkab Kukar menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan sebelum memproses penyesuaian penempatan PPPK. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pegawai tanpa mengabaikan efektivitas organisasi, kebutuhan pelayanan publik, dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Namun, prinsipnya, kalau semua persyaratannya terpenuhi, pasti akan kita proses,” pungkas Sunggono. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan