Trump Setujui Hukuman Mati Nidal Hasan, Eksekusi Belum Dijadwalkan

Presiden AS Donald Trump menyetujui hukuman mati Nidal Malik Hasan dengan metode regu tembak atas penembakan di Fort Hood yang menewaskan 13 orang dan melukai 32 lainnya pada 2009.

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyetujui hukuman mati terhadap Nidal Malik Hasan, terpidana kasus penembakan massal di Fort Hood, Texas, pada 2009, dengan metode regu tembak. Keputusan tersebut menjadi perhatian karena eksekusi terhadap personel militer AS dengan cara ditembak sangat jarang dilakukan dalam sejarah modern negara itu.

Juru bicara Pentagon, Sean Parnell, mengatakan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth telah merekomendasikan eksekusi terhadap Hasan dan keputusan tersebut telah disetujui Trump. Pengumuman itu disampaikan Parnell melalui akun X pada Senin (05/10/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (06/10/2026).

“Menteri Perang Pete Hegseth telah merekomendasikan dan Presiden Donald J Trump telah menyetujui hukuman mati dengan regu tembak Angkatan Darat AS untuk teroris terpidana Nidal Malik Hasan, jihadis yang menembak tentara Amerika yang tak bersenjata di Fort Hood pada 2009,” kata dia di X pada Senin (05/10/2026).

Parnell kemudian menjelaskan jumlah korban dalam serangan tersebut.

“Dia [Hasan] membunuh 13 orang dan melukai 32 lainnya sambil meneriakkan ‘Allahu Akbar’ selama serangan itu.”

Meski persetujuan eksekusi telah diberikan, pemerintah AS belum mengumumkan tanggal maupun lokasi pelaksanaannya. Parnell mengatakan Hegseth akan menentukan waktu dan tempat eksekusi Hasan.

Hasan dinyatakan bersalah pada Juli 2013 atas 13 tuduhan pembunuhan berencana dan 32 tuduhan percobaan pembunuhan. Panel juri yang terdiri atas 13 perwira secara bulat merekomendasikan hukuman mati terhadapnya.

Dalam persidangan, Hasan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tersebut. Ia sebelumnya bertugas sebagai psikiater Angkatan Darat AS dan mengaku menargetkan tentara yang akan diberangkatkan ke Afghanistan.

“Ada provokasi yang cukup untuk mengerahkan tentara yang akan terlibat dalam perang ilegal,” kata Hasan kepada hakim militer di persidangan, dikutip CNN.

Rencana eksekusi tersebut juga kembali menyoroti jarangnya hukuman mati terhadap personel militer AS. Prajurit Angkatan Darat AS terakhir yang dieksekusi dengan regu tembak adalah Eddie Slovik pada 31 Januari 1945, menjelang berakhirnya Perang Dunia II. Slovik dihukum karena desersi.

Setelah Perang Dunia II, eksekusi terhadap personel Angkatan Darat AS kembali dilakukan pada 1961 di Fort Leavenworth, Kansas. Saat itu, John Bennett dihukum gantung setelah dinyatakan bersalah memperkosa dan mencoba membunuh seorang anak perempuan Austria berusia 11 tahun.

Keputusan Trump terhadap Hasan kini menempatkan kasus penembakan Fort Hood kembali menjadi perhatian, terutama karena metode regu tembak yang dipilih dan belum adanya kepastian mengenai jadwal pelaksanaan hukuman mati tersebut. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *