Pelayanan perizinan langsung di Desa Sungai Dua Laut, Tanah Bumbu, berhasil menghimpun 58 berkas administrasi kapal dan menerbitkan 26 dokumen elektronik untuk membantu nelayan memperoleh kepastian legalitas usaha perikanan.
TANAH BUMBU – Sebanyak 26 nelayan di Desa Sungai Dua Laut, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), menerima Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (EBKP-NK) melalui pelayanan perizinan langsung yang digelar pemerintah daerah, Kamis (22/10/2026). Selain menerbitkan puluhan dokumen kapal, kegiatan tersebut juga menghimpun 58 berkas administrasi sebagai bagian dari upaya memperluas legalitas usaha perikanan tangkap masyarakat pesisir.
Penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu hasil konkret Gerai Perizinan Kapal Perikanan yang diselenggarakan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalsel di Balai Desa Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban. Pelayanan ini dirancang untuk memangkas kendala jarak sekaligus membantu nelayan memenuhi persyaratan administrasi kepemilikan kapal.
Dari total 58 berkas yang dihimpun, setiap pendaftaran dilengkapi sejumlah persyaratan, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Pas Kecil, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta foto fisik kapal. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan administrasi sebelum penerbitan legalitas kapal perikanan.
Kepala Dislautkan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono mengatakan, pendampingan secara langsung diperlukan agar nelayan dapat memahami dan memenuhi persyaratan administrasi tanpa harus menghadapi proses pengurusan yang menyulitkan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para nelayan mendapatkan pendampingan dan kemudahan dalam melengkapi dokumen administrasi kapal perikanannya. Legalitas kapal menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung aktivitas penangkapan ikan yang tertib dan memberikan kepastian administrasi bagi nelayan,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (3/11/2026), sebagaimana diberitakan Media Center Kalimantan Selatan, Selasa, (03/11/2026).
Untuk mendukung proses penerbitan dokumen, Dislautkan Kalsel menurunkan petugas operator dan verifikator aplikasi Sistem Informasi Perizinan Kapal Perikanan (SIPALKA). Pelaksanaan pelayanan juga melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu serta penyuluh perikanan yang mendampingi nelayan selama proses pengumpulan dan pemeriksaan persyaratan.
Penyerahan 26 EBKP-NK dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dislautkan Provinsi Kalsel bersama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu dan penyuluh perikanan. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada nelayan sebagai bukti kelengkapan administrasi kapal yang telah diterbitkan.
Rusdi berharap, model pelayanan jemput bola tersebut dapat diperluas ke wilayah pesisir lainnya agar semakin banyak nelayan memperoleh dokumen kapal secara lengkap. Menurutnya, kemudahan akses perizinan dapat membantu masyarakat menjalankan usaha perikanan tangkap dengan lebih tertib dan memiliki kepastian administrasi.
“Harapan kami, semakin banyak nelayan yang memiliki dokumen kapal secara lengkap dan tertib. Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, nelayan dapat lebih fokus menjalankan usaha perikanan tangkap serta memperoleh kepastian dalam aspek administrasi dan perizinan,” tutupnya.
Melalui pelayanan langsung tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel berharap kepemilikan dokumen kapal di kalangan nelayan semakin meningkat. Perluasan program serupa juga diharapkan memperkuat tata kelola perikanan tangkap sekaligus mendorong kegiatan usaha masyarakat pesisir yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan