DPMD Kukar membuka perekrutan Pendekar RT dengan meminta setiap RT mengusulkan tiga calon untuk diseleksi menjadi satu pendamping yang bertugas mengawal perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program pembangunan.
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka rekrutmen Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik (Pendekar) tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk memperkuat pendampingan program pembangunan di lingkungan masyarakat. Setiap RT diminta mengusulkan tiga calon yang akan diseleksi untuk menentukan satu orang pendamping.
Kepala Dinas (Kadis) PMD Kukar, Arianto, mengatakan perekrutan tersebut bertujuan memastikan pengurus RT mendapatkan pendampingan dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mempertanggungjawabkan kegiatan pembangunan.
Proses penjaringan calon dilakukan melalui pengurus RT setempat dengan mengutamakan warga yang memahami kondisi lingkungan dan memiliki kemampuan mendampingi pelaksanaan program.
“RT mengusulkan tiga nama, kemudian dilaporkan ke desa atau kelurahan. Nanti diverifikasi oleh Pendekar desa, kelurahan, dan kecamatan, baru kemudian diangkat,” kata Arianto saat ditemui di Kantor DPMD Kukar, Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Dari tiga nama yang diusulkan setiap RT, satu orang akan dipilih berdasarkan persyaratan dan kemampuan dalam menjalankan tugas pendampingan. Proses seleksi tersebut diharapkan menghasilkan tenaga pendamping yang mampu membantu pengurus RT sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Arianto menjelaskan bahwa Pendekar RT memiliki cakupan tugas yang berbeda dengan Pendekar tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Pendekar RT berfokus mendampingi satu wilayah RT, sedangkan pendamping pada tingkatan lainnya memiliki wilayah kerja yang lebih luas.
Keberadaan Pendekar RT diharapkan mempermudah koordinasi dan memastikan setiap tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, terutama dalam proses musyawarah untuk menentukan prioritas pembangunan.
“Pendekar RT inilah yang mendampingi mulai proses musyawarah RT. Nanti hasil musyawarahnya dilaporkan kepada Pendekar desa atau kelurahan,” ujarnya.
Terkait persyaratan, Arianto menyebutkan bahwa calon Pendekar RT harus berasal dari lingkungan RT yang bersangkutan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pendamping memahami kondisi sosial, kebutuhan, dan persoalan yang dihadapi masyarakat setempat.
Calon Pendekar RT juga harus berusia paling rendah 19 tahun tanpa ketentuan batas usia maksimal. Selain itu, calon diutamakan merupakan warga yang berdomisili di wilayah tugasnya, bukan sekadar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari wilayah lain.
Sementara itu, Pendekar tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah mulai bekerja sejak 1 Oktober 2026. Pada tahun ini, masa pendampingan berlangsung selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Program Pendekar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memperkuat pelaksanaan Program RT-Ku Terbaik. Ketentuan mengenai tenaga pendamping tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik.
Melalui perekrutan Pendekar RT, Pemkab Kukar diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengurus RT dalam mengelola program pembangunan, meningkatkan ketertiban administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan, serta memastikan pelaksanaan program lebih terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan