Kebakaran hutan dan lahan di Toraja Utara menjalar ke pemakaman tradisional Liang Pongtimban, mendorong pemerintah kelurahan melapor ke polisi saat jumlah peti jenazah yang terdampak masih belum dipastikan.
SULAWESI SELATAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjalar hingga kawasan pemakaman tradisional Liang Pongtimban di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, memicu laporan kepada kepolisian untuk mengusut penyebab kejadian dan memastikan dampak kerusakan pada puluhan liang batu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) di Dusun Salurea Rangri, Kelurahan Baruppu’ Selatan, Kecamatan Baruppu’. Api dilaporkan merambat ke tebing batu yang menjadi lokasi penyimpanan peti jenazah masyarakat setempat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toraja Utara, Paulus Batti, mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi yang memastikan jumlah peti jenazah yang terbakar. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (26/10/2026), ia menyampaikan, “Mungkin ada (peti jenazah terbakar), tapi belum ada info pasti yang kita terima secara resmi,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/10).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa jumlah peti jenazah yang terdampak masih perlu dipastikan. Sementara itu, kebakaran dilaporkan menghanguskan puluhan liang batu di kawasan pemakaman tersebut.
Lurah Baruppu’ Selatan, Natan Pongtoko, telah melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya sudah ke Polres melapor supaya Polres Toraja Utara mengusut tuntas kejadian ini,” kata Natan Pongtoko terpisah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Toraja Utara, Ruxon, membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan dari pihak kelurahan. Polisi menyatakan akan melengkapi administrasi penanganan laporan tersebut.
“Iya benar, kami segera lengkapi administrasinya,” kata Ruxon.
Liang Pongtimban merupakan situs pemakaman tradisional masyarakat Toraja yang memanfaatkan lubang-lubang pada tebing batu untuk menyimpan peti jenazah. Setiap liang umumnya digunakan oleh anggota satu rumpun keluarga, sehingga kerusakan di kawasan tersebut berpotensi berdampak pada peninggalan budaya sekaligus tempat peristirahatan leluhur masyarakat setempat.
Penyelidikan kepolisian dan pendataan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran, luas kerusakan, serta jumlah peti jenazah yang terdampak. Kepastian tersebut juga penting sebagai dasar menentukan langkah perlindungan kawasan pemakaman tradisional agar kejadian serupa dapat dicegah. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan