Dinkes Kaltim dan Pemkot Samarinda Sepakati Penyelesaian Izin RSUD AMS II

Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda menyepakati alternatif penanganan tampungan air serta pemenuhan persyaratan perizinan untuk membuka jalan bagi kelanjutan proyek perluasan RS Korpri.

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati langkah penyelesaian persoalan lingkungan yang menyebabkan penangguhan izin proyek perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II atau RS Korpri. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan rumah sakit di Jalan KH Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, dengan tetap memenuhi persyaratan lingkungan dan perizinan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan kedua pemerintah daerah. Penyelesaian difokuskan pada pemulihan fungsi tampungan air yang berkurang akibat aktivitas penimbunan lahan di kawasan proyek.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, Pemkot Samarinda telah menerima konsep penyelesaian yang diajukan Pemprov Kaltim. Terdapat dua alternatif penanganan yang dapat dipilih berdasarkan kondisi dan kemungkinan pelaksanaannya di lapangan.

“Alhamdulillah, konsep yang telah ditawarkan sudah diterima. Ada dua alternatif dan telah dituangkan dalam berita acara. Dari dua alternatif itu, silakan dipilih yang paling memungkinkan dilakukan, yakni membuat folder baru di dekat kawasan itu atau membangun kanal,” kata Andi Ishak kepada awak media saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jalan Kusuma Bangsa, Senin (26/10/2026).

Kedua alternatif tersebut dimaksudkan untuk menggantikan fungsi tampungan air yang berkurang akibat penimbunan lahan. Pemilihan langkah penanganan akan mempertimbangkan kondisi kawasan agar persoalan lingkungan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan fasilitas kesehatan.

Andi Ishak menjelaskan, Wali Kota Samarinda telah menyetujui konsep penyelesaian dengan sejumlah catatan, terutama mengenai kelengkapan administrasi dan pemenuhan persyaratan perizinan.

“Walikota setuju dan memberikan beberapa catatan terkait kelengkapan administrasi dan perizinan untuk dapat dipenuhi artinya berjalan pararel serta Pemkot siap membantu dalam penyelesaian perizinan,” ujar Andi Ishak.

Selain menyiapkan pengganti fungsi tampungan air, Pemprov Kaltim juga berencana membuka kembali area yang sebelumnya ditimbun seluas 0,44 hektare di sekitar Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Rencana tersebut akan melalui analisis teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2027 sebelum pelaksanaannya ditentukan.

“Tangkapan air yang berkurang akibat penimbunan lahan itu, kami sudah buat mekanisme penggantinya dan sekaligus diminta untuk membuka pengurukan didekat kantor Dispora Kaltim yang akan di analisa PUPR pada tahun depan,” jelas Andi Ishak.

Andi Ishak menambahkan, berita acara kesepakatan telah ditandatangani oleh perwakilan kedua pemerintah daerah. Pemkot Samarinda diwakili Asisten II, sedangkan Pemprov Kaltim diwakili Kadis Kesehatan Kaltim.

Penandatanganan tersebut menjadi dasar untuk memproses pembukaan penangguhan izin lingkungan sehingga kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang telah disepakati.

“Berita acara kesepakatan itu sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak Pemkot diwakili oleh asisten 2 dan Pemprov Kaltim diwakili kepala dinas kesehatan dengan ditandatanganinya penanguhan akan segera dibuka, sehingga kami sudah bisa untuk melaksanakan kegiatan kelanjutan dengan catatan mengikuti kesepakatan,” tutur Andi Ishak.

Di sisi lain, pembangunan RS Korpri tetap direncanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Pada 2026, pekerjaan diprioritaskan pada penguatan struktur bangunan yang telah berdiri dan mulai mengalami keretakan, serta pemasangan sebagian tiang pancang.

“Tahun ini juga ada kegiatan penguatan eksisting gedung yang mulai ada keretakan dan pemasangan pancang, tapi tidak penuh karena menyesuaikan anggaran yang ada mungkin seperempat dari total pancang untuk dipasang tahun ini, tahun depan baru dilaksanakan lebih masif pembangunan gedung rumah sakitnya,” tutup Andi Ishak.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kelanjutan proyek RS Korpri diharapkan dapat dilaksanakan secara bertahap setelah persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. Penyelesaian persoalan lingkungan menjadi bagian penting untuk memastikan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan fungsi tampungan air di kawasan sekitarnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *