Empat SPBU di Samarinda Beroperasi 24 Jam, DPRD Beri Apresiasi

Empat SPBU di Samarinda disiapkan beroperasi selama 24 jam untuk mengurai antrean, sementara DPRD meminta pengawasan distribusi diperketat menyusul dugaan penyalahgunaan barcode BBM.

SAMARINDA – Sebanyak empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), disiapkan untuk beroperasi selama 24 jam guna mengurangi antrean kendaraan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM). Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengingatkan bahwa perpanjangan jam operasional harus dibarengi pengawasan distribusi, terutama untuk mencegah dugaan penyalahgunaan sistem pembelian BBM menggunakan kode batang (barcode).

Kebijakan yang disiapkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. Ia menilai langkah Pertamina bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menunjukkan respons terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di tengah antrean kendaraan dan desakan penambahan kuota BBM di Kaltim.

Meski demikian, Iswandi mengingatkan agar penerapan layanan SPBU selama 24 jam tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, termasuk pola konsumsi dan kesiapan distribusi BBM.

“Kalau menurut saya bagus, berarti dia tanggap. Jangan sampai langsung dipaksa seperti di Bali, baru 24 jam. Harus lihat kondisi,” kata Iswandi kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/10/2026).

Menurut Iswandi, penambahan jam operasional tidak serta-merta menyelesaikan persoalan distribusi BBM apabila masih terdapat penyaluran kepada pihak yang tidak berhak. Karena itu, pengawasan terhadap mekanisme pembelian dan penyaluran perlu diperkuat agar kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sebenarnya BBM cukup kalau tidak ada masalah pendistribusian, termasuk mereka-mereka yang tidak berhak menerima, malah menerima,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Selain menyoroti distribusi BBM, Iswandi mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan sistem digitalisasi pembelian melalui kartu bahan bakar (Fuel Card) maupun barcode. Sistem yang digunakan untuk mengendalikan pembelian BBM sesuai ketentuan itu dinilainya masih memiliki celah penyalahgunaan yang perlu ditelusuri.

Ia mengaku pernah menemukan persoalan yang dialami seorang rekannya ketika hendak membeli BBM menggunakan barcode. Pembelian tidak dapat dilakukan karena kuota harian dalam sistem tercatat telah digunakan sebanyak dua hingga tiga kali, meskipun pemiliknya tidak mengetahui penggunaan tersebut.

“Saya temukan sendiri kasus teman saya mau pakai barcode tapi tidak bisa, katanya sudah dipakai dua sampai tiga kali hari itu. Ini kan ada permainan, entah di SPBU-nya atau di sistemnya,” ungkap Iswandi.

Iswandi menilai kejadian tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan penyebab penggunaan kuota pembelian tanpa sepengetahuan pemilik barcode. Penelusuran diperlukan guna mengetahui apakah persoalan terjadi akibat gangguan sistem, kelemahan prosedur pelayanan SPBU, atau dugaan penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

Sementara itu, empat SPBU yang disiapkan untuk melayani masyarakat selama 24 jam berlokasi di Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AW Syahranie, serta kawasan Sungai Siring di Jalan Poros Samarinda–Bontang menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto.

Penerapan layanan selama 24 jam diharapkan dapat memperlancar pembelian BBM dan mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU. Namun, efektivitas kebijakan tersebut tetap memerlukan pengawasan distribusi dan evaluasi terhadap sistem pembelian digital agar penyaluran BBM berlangsung tepat sasaran. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *