Petugas Bandara Internasional Juanda mengamankan WNA asal India yang diduga menyembunyikan 1,14 kilogram serbuk emas senilai Rp2,9 miliar di dalam tubuh untuk dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia.
JAWA TIMUR – Upaya penyelundupan serbuk emas senilai Rp2,9 miliar melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap setelah petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial MW (31), Senin (27/10/2026). Emas seberat lebih dari 1,14 kilogram itu disembunyikan di dalam tubuh dan diduga akan dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH870.
Pelaku diduga berusaha menghindari pemeriksaan keamanan bandara dengan memasukkan serbuk emas ke dalam tiga kondom, kemudian menyembunyikannya di rektum. Cara tersebut menjadi perhatian petugas karena berbeda dari modus penyelundupan yang lazim ditemukan di Bandara Internasional Juanda.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Henoch Nasarius Virzawan, mengatakan kasus tersebut merupakan yang pertama kali ditemukan di Bandara Internasional Juanda dengan modus penyembunyian emas di dalam organ tubuh.
“Modus operandi yang dijalankan pelaku merupakan metode baru yang ada di Juanda. Di Indonesia baru ada sedikit bandara yang terjadi hal demikian seperti Jakarta dan Bali,” kata Henoch, Selasa (27/10/2026), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa, (27/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, barang bukti tersebut memiliki berat kotor atau bruto 1.151,46 gram dan berat bersih 1.144,18 gram. Serbuk emas itu memiliki tingkat kemurnian sekitar 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat.
“Berat bruto kurang lebih 1.151 gram yang ada dalam tiga sampel, dan berat bersihnya adalah 1.144 gram dengan kadar kandungan emasnya kurang lebih adalah 99,5 persen,” ujarnya.
Henoch menyebut nilai taksiran emas yang diamankan mencapai Rp2.917.659.000 atau sekitar Rp2,9 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan perkara yang kini ditangani otoritas terkait.
“Barang bukti ini ditaksir sekitar Rp2,9 miliar, yang rencananya dikirim pelaku menuju Kuala Lumpur,” ungkapnya.
Setelah diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda, MW beserta barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara juga melibatkan kepolisian dan otoritas keimigrasian guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Kita serahkan kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut serta kantor imigrasi terkait karena tersangka merupakan warga negara asing,” tutur Henoch.
Atas dugaan perbuatannya, MW dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap asal-usul emas, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan