Cegah Kebocoran Keuangan, Pontianak Perkuat Transaksi Digital

Pemkot Pontianak mendorong digitalisasi layanan, transaksi nontunai, dan pengawasan berkelanjutan untuk mempersempit peluang pungutan liar serta membangun budaya antikorupsi di kalangan aparatur dan masyarakat.

PONTIANAK – Digitalisasi pelayanan publik dan transaksi nontunai menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menekan risiko pungutan liar serta kebocoran keuangan. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi pengawasan yang konsisten dan perubahan perilaku aparatur maupun masyarakat agar budaya antikorupsi tumbuh dari kebiasaan sehari-hari.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan disiplin, integritas, transparansi, dan komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Yang kita bangun adalah kesamaan persepsi dan komitmen bersama. Tidak ada kata terlambat untuk terus memperbaiki, terutama dalam pelayanan Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya dalam Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Lingkungan Pemkot Pontianak, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026), sebagaimana diberitakan Prokopim, Rabu, (28/10/2026).

Edi menilai, peluang penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk pelayanan, termasuk pengurusan perizinan, penerbitan surat keterangan, serta proses yang berkaitan dengan percepatan dan kepastian layanan. Karena itu, pencegahan perlu dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menaati antrean dan tidak mencari perlakuan khusus.

“Kadang kita tidak sabar mengantre dan ingin lebih cepat. Dari kebiasaan-kebiasaan kecil seperti itu sebenarnya budaya integritas harus mulai dibangun. Kalau tidak ingin terlambat, solusinya adalah berangkat lebih awal dan lebih disiplin,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada petugas demi mempercepat proses pelayanan. Menurutnya, pemberian uang secara sukarela sekalipun dapat membentuk kebiasaan buruk dan menimbulkan anggapan bahwa pelayanan hanya bisa diperoleh lebih cepat melalui pembayaran di luar ketentuan.

“Ada yang ingin cepat lalu menyisipkan uang di bawah map. Padahal yang melayani tidak meminta. Kalau dibiarkan, lama-lama menjadi kebiasaan dan yang datang kemudian merasa harus melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Edi menegaskan, Pemkot Pontianak telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah aparatur yang melakukan pelanggaran dalam pelayanan. Sanksi tersebut mencakup penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain perilaku yang disengaja, ia menyoroti lemahnya pengawasan sebagai faktor yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan pemerintah. Dalam pekerjaan konstruksi, misalnya, hasil pembangunan berpotensi tidak sesuai standar apabila pelaksanaan di lapangan menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kadang niat korupsinya tidak ada, tetapi karena pengawasan lemah, kualitas pekerjaan turun. Ini juga harus menjadi pembelajaran karena hasil akhirnya tetap merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menjelaskan, perluasan transaksi nontunai dan layanan digital dapat membantu mengurangi risiko kebocoran keuangan serta pungutan liar. Sistem digital membuat transaksi tercatat sehingga proses pembayaran lebih mudah diawasi dan ditelusuri.

“Transaksi digital ini salah satu cara untuk memotong rantai pungutan liar ataupun suap, karena semua dilakukan melalui digitalisasi. Transaksinya juga terekam dan tercatat dengan baik sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan,” jelasnya.

Menurut Trisnawati, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak telah menerapkan layanan digital. Meski demikian, pengembangannya perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam mengakses teknologi. Tidak semua warga memiliki perangkat maupun keterampilan yang memadai untuk menggunakan layanan berbasis digital.

Karena itu, pemerintah perlu menyediakan pilihan pelayanan alternatif dan pendampingan agar perubahan sistem tidak menghambat masyarakat memperoleh layanan. Salah satu contoh penerapannya adalah penggunaan kartu dengan sistem tap untuk pembayaran parkir.

Trisnawati mengingatkan, digitalisasi bukan jaminan bahwa seluruh penyimpangan dapat dihilangkan. Evaluasi berkala dan pengawasan tetap diperlukan untuk menemukan serta menutup celah dalam sistem pelayanan.

Ia menambahkan, pengembangan konsep Smart City harus disertai peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur, dan kecakapan masyarakat dalam menggunakan teknologi. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Ini menjadi pekerjaan bersama. Harapannya, Pontianak bisa terus berkembang menjadi kota cerdas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Selain ASN-nya, masyarakat juga perlu kita dorong agar semakin cakap beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” tutupnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *