Polisi Telusuri Dugaan Pelecehan Anak di Sejumlah Lokasi Pontianak

Polisi mendalami kemungkinan keterkaitan sejumlah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Pontianak setelah seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satu perkara.
PONTIANAK – Kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterkaitan sejumlah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), setelah seorang pria berinisial N ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satu perkara. Penyidik mendalami dugaan kejadian serupa di beberapa lokasi, termasuk kawasan Universitas Tanjungpura (Untan), untuk memastikan apakah kasus-kasus tersebut melibatkan orang yang sama.

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan, salah satu perkara yang ditangani menimpa anak berinisial ZA pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 15.23 WIB, di depan rumah korban. Saat kejadian, ZA sedang bermain bersama adiknya.

Menurut keterangan kepolisian, N diduga beberapa kali melintas menggunakan sepeda motor berwarna biru di depan rumah korban sebelum mendekati kedua anak tersebut dengan alasan menanyakan alamat ketua rukun tetangga (RT).

Ketika ZA berusaha menunjukkan arah, tersangka diduga menyentuh paha kiri korban dari balik daster yang dikenakannya. Setelah korban menjauh, pria tersebut disebut mencolek dagu adik korban sebelum meninggalkan lokasi.

“Tersangka diduga mondar-mandir menggunakan sepeda motor berwarna biru di depan rumah korban, seolah-olah sedang mencari alamat,” kata Endang kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang berkaitan dengan perkara, helm, masker, serta sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.

N disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga menelusuri dugaan kejadian serupa di Jalan Sekadau, kawasan Untan, yang dilaporkan terjadi pada September 2026. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Rusdiani, menyebut terdapat kemiripan ciri-ciri pelaku berdasarkan penyelidikan awal.

“Aksi pertama pernah terjadi di Jalan Sekadau, kawasan Untan, pada September lalu, dengan ciri-ciri pelaku kurang lebih sama dengan yang terjadi di Jalan Paris 1,” ujar Rusdiani, Selasa (27/10/2026).

Pengembangan penyelidikan dilakukan setelah rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang diduga memperlihatkan tindakan pelecehan terhadap anak beredar luas di media sosial pada Minggu (25/10/2026).

Tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Kalbar bersama unit Jatanras Polresta Pontianak kemudian mengamankan N pada Senin (26/10/2026) malam. Polisi melacak keberadaan tersangka hingga menemukannya di sebuah rumah di Gang Mandala, Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah diamankan, N diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Rabu, (28/10/2026), polisi masih menelusuri laporan dugaan pelecehan di Jalan Silat, Kompleks Untan, Jalan Paris 1, dan Jalan Sekadau. Keterkaitan seluruh laporan tersebut belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyidikan.

Polisi juga mendalami sejumlah keterangan terkait dugaan ketertarikan tersangka terhadap anak-anak. Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari penyelidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai diagnosis medis. Pendalaman kasus diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, menguji bukti yang tersedia, serta memastikan penanganan setiap laporan sesuai proses hukum. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *