Pemprov Kalteng mematangkan Ranperda RPPLH untuk mengintegrasikan perlindungan DAS, pemulihan gambut, pengendalian karhutla, dan ekonomi hijau ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai acuan untuk mengintegrasikan perlindungan ekosistem ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pemulihan daerah aliran sungai, perlindungan gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta pengembangan ekonomi hijau.
Penyempurnaan rancangan tersebut dibahas melalui konsultasi publik di Aula Rahan, Rektorat Universitas Palangka Raya, Kamis (29/10/2026). Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan sebelum rancangan regulasi ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Lisda Arriyana, membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng. Dalam sambutan itu, RPPLH disebut akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan perlindungan lingkungan, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam berdasarkan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
“Dengan adanya RPPLH ini, kita berharap dapat memiliki pedoman dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Lisda.
Penyusunan RPPLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan terkait lainnya. Pemprov Kalteng juga telah menerima rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Juli 2026 sebagai dasar penyempurnaan substansi RPPLH dan rancangan peraturan daerah tersebut.
Sebagaimana dilansir MMCKalteng, Kamis, (29/10/2026), dokumen RPPLH mengusung visi “Terwujudnya Kalimantan Tengah Hijau Tangguh: DAS Sehat, Gambut Pulih, Keanekaragaman Hayati Terjaga, dan Transformasi Ekonomi Hijau Berdaya Saing Melalui Tata Kelola Kolaboratif Serta Budaya Cinta Lingkungan.”
Visi tersebut diterjemahkan ke dalam sejumlah arah kebijakan, antara lain pemulihan dan perlindungan daerah aliran sungai (DAS) serta ekosistem gambut, pengendalian pemanfaatan ruang, pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan serta banjir, peningkatan kualitas lingkungan, pengelolaan sampah dan sanitasi berkelanjutan, serta pelestarian keanekaragaman hayati.
RPPLH juga dirancang untuk menjadi rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana tata ruang, dan kebijakan sektoral lainnya. Dengan demikian, pertimbangan lingkungan diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi terintegrasi dalam proses perencanaan pembangunan.
Lisda menegaskan, konsultasi publik diperlukan agar rancangan regulasi tersebut dapat disempurnakan berdasarkan kebutuhan dan tantangan lingkungan di Kalteng.
“Melalui konsultasi publik ini, kami mengharapkan masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda RPPLH menjadi dokumen yang implementatif, aspiratif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang,” tuturnya.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi, menyambut keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan naskah akademik dan Ranperda RPPLH. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah, kalangan akademisi, dan masyarakat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.
“Kami berharap konsultasi publik ini berjalan lancar dan menghasilkan pemikiran-pemikiran konstruktif untuk menyempurnakan dokumen strategis yang menunjang pembangunan di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Jhoni Harta, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palangka Raya, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan secara daring.
Penyusunan RPPLH diharapkan menghasilkan kerangka kebijakan lingkungan yang dapat diterapkan secara konsisten dalam pembangunan daerah. Tahap berikutnya akan menjadi penting untuk memastikan masukan publik diterjemahkan menjadi ketentuan yang terukur, disertai arah pelaksanaan dan pengawasan yang jelas agar perlindungan ekosistem berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan