Sidang Pencurian Sawit di Sampit, Saksi Ungkap Pemeriksaan BAP

Saksi petugas keamanan perusahaan mengaku tidak disumpah saat diperiksa penyidik dan keterangannya menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa dalam sidang dugaan pencurian 35 tandan sawit di PN Sampit.

KOTAWARINGIN TIMUR – Keterangan saksi yang mengaku tidak disumpah saat menjalani pemeriksaan penyidik menjadi sorotan dalam sidang dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Alfaroq bin Irwanto di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (28/10/2026). Persoalan tersebut mencuat ketika kuasa hukum terdakwa menyoroti perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Saksi Tugino, petugas keamanan PT Sapta Karya Damai (SKD), mengungkapkan bahwa dirinya membaca kembali keterangan dalam BAP sebelum membubuhkan paraf dan tanda tangan. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan, kemudian mengetik jawaban yang disampaikannya.

Saat ditanya mengenai pengambilan sumpah ketika pemeriksaan berlangsung, Tugino mengaku tidak disumpah. Ia juga menyatakan tidak mengetahui apakah terdapat berita acara pengambilan sumpah dalam proses pemeriksaan tersebut.

Keterangan itu menjadi perhatian kuasa hukum terdakwa, Nurahman Ramadani, yang menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan Tugino di persidangan dan isi BAP. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam proses pembuktian perkara.

Dalam persidangan, Tugino turut menerangkan bahwa dirinya sempat memotret barang bukti. Namun, menurut keterangannya, buah kelapa sawit hasil panen tidak dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) untuk pemeriksaan lanjutan. Hanya terdakwa yang dibawa, sedangkan barang bukti buah sawit ditinggalkan.

Perkara ini bermula dari dugaan pemanenan 35 tandan buah kelapa sawit di Divisi 5 Blok 229, areal perkebunan PT SKD, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada 23 Juli 2026. Berdasarkan dakwaan, Alfaroq diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya, yakni Eko, Teguh Triyono, dan Odon, yang disebut masih dalam pencarian.

Dalam uraian dakwaan, buah sawit tersebut diduga sedang dimuat ke mobil pikap ketika aktivitas itu diketahui petugas keamanan perusahaan. Alfaroq kemudian diamankan, sedangkan tiga orang lainnya disebut melarikan diri. Perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Sebagaimana diberitakan Berita Sampit, Kamis, (29/10/2026), persidangan tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keterangan saksi dan materi yang diajukan dalam perkara dugaan pencurian sawit itu.

Pengakuan saksi mengenai proses pemeriksaan penyidik dan perbedaan keterangannya dengan BAP belum dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya seluruh alat bukti. Penilaian atas keterangan saksi, dokumen pemeriksaan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *