WALHI melaporkan empat perusahaan perkebunan sawit atas dugaan karhutla dengan indikasi lahan terbakar 3.539 hektare, sementara polisi menyatakan 13 perkara terkait korporasi telah memasuki tahap penyidikan.
BANJARBARU – Penanganan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahap penyidikan terhadap 13 perkara, sementara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran yang luas indikasinya mencapai 3.539 hektare.
Kepolisian menyatakan telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka, tetapi identitas perusahaan tersebut belum diumumkan. Di sisi lain, laporan WALHI menjadi desakan agar penyebab kebakaran, kepatuhan perusahaan, dan kemungkinan unsur pidana diperiksa secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mengatakan temuan organisasinya berasal dari pemantauan lapangan sepanjang Mei hingga September 2026. Berdasarkan analisis spasial, tim WALHI mengidentifikasi titik api di dalam areal konsesi perusahaan dan aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan baru.
“Ini indikasi kuat. Kebakaran diduga adalah bagian dari proses pembukaan lahan, bukan sekadar musibah,” kata Rafiq kepada Radar Banjarmasin, Rabu (28/10/2026).
Rafiq menilai kemarau panjang dan fenomena El Nino bukan satu-satunya faktor yang memicu karhutla. Menurut dia, penurunan daya dukung lingkungan di tengah ekspansi industri ekstraktif juga perlu menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Atas dasar temuan tersebut, WALHI Kalsel mengadukan empat perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel). Keempat perusahaan itu adalah PT MIB, PT SAM, PT KJW, dan PT PU.
“Laporan ini untuk mendesak aparat penegak hukum. Segera lakukan audit kepatuhan, investigasi penyebab, dan evaluasi perizinan. Jangan hanya menindak masyarakat kecil,” tegas Rafiq.
Menurut WALHI, indikasi lahan terbakar di empat konsesi tersebut mencapai 3.539 hektare. Dua konsesi di antaranya disebut memiliki area terbakar di kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG). Organisasi tersebut juga mencatat dugaan kejadian karhutla berulang di areal kerja perusahaan dalam rentang 2015 hingga 2026.
WALHI menilai keberulangan kebakaran perlu menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum dan pengawasan perusahaan. Namun, temuan mengenai titik api, aktivitas alat berat, serta luas lahan terbakar masih perlu diuji melalui penyelidikan untuk memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami harap keadilan tidak berat sebelah. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Radar Banjarmasin, Rabu, (28/10/2026), kepolisian juga memperkuat penanganan perkara karhutla melalui dukungan personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama personel dari Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) sejak Senin (26/10/2026).
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalsel, I Wayan Artha Ariawan, mengatakan terdapat 30 laporan polisi yang sedang ditangani. Sebanyak 13 perkara di antaranya berkaitan dengan korporasi dan seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan.
“Dukungan (BKO) ini untuk mempercepat proses penegakan hukum, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi,” kata I Wayan.
Dalam perkara yang melibatkan perorangan, polisi telah menetapkan 10 tersangka dari 17 laporan polisi. Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Hulu Sungai Selatan, Balangan, Tabalong, dan Banjarmasin.
I Wayan juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengawasi penanganan perkara dan menyampaikan masukan kepada kepolisian. Ia mengingatkan penyidik agar tidak melakukan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Jika pelanggaran terbukti, sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.
“Masyarakat silakan awasi dan sampaikan masukan terkait penanganan perkara ini. Ini menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian terhadap pengawasan eksternal,” pungkasnya.
Di tengah pengusutan tersebut, kerugian akibat karhutla disebut mencapai Rp13,6 triliun. Namun, sumber dan metode penghitungan angka itu masih perlu diverifikasi agar dapat digunakan sebagai dasar pemberitaan maupun evaluasi kebijakan.
Penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan di Kalsel. Pengungkapan penyebab kebakaran, pembuktian dugaan pelanggaran, dan transparansi proses penyidikan diperlukan agar pertanggungjawaban pidana ditetapkan berdasarkan bukti, bukan semata-mata dugaan atau luas lahan yang terbakar. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan