BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Batas Gaji Penerima

Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus selama tiga bulan, dengan syarat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan batas gaji yang menyesuaikan upah minimum daerah.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan bantuan subsidi upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan batas penghasilan dan kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus untuk membantu menjaga daya beli pekerja.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada Rabu (28/10/2026) serta mulai berlaku sejak tanggal pengundangan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempertahankan daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas perekonomian nasional.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan ketentuan terbaru, penerima BSU harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja atau buruh harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, pemerintah memberikan penyesuaian batas penghasilan bagi pekerja di daerah yang menetapkan upah minimum lebih tinggi daripada batas tersebut.

Untuk wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima BSU mengikuti besaran UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan yang sama apabila upah minimum tersebut melebihi Rp3,5 juta.

Penentuan kelayakan penghasilan didasarkan pada data gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menerima penghasilan lebih dari Rp3,5 juta tidak serta-merta kehilangan kesempatan memperoleh BSU sepanjang penghasilannya masih berada dalam batas upah minimum daerah yang ditetapkan sesuai peraturan.

Meski demikian, tidak semua kelompok pekerja dapat menerima bantuan. Pemerintah secara tegas mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari kelompok penerima BSU 2026.

Besaran bantuan yang ditetapkan mencapai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh bantuan dengan nilai keseluruhan Rp900 ribu dalam satu kali pembayaran, sesuai ketentuan penyaluran dan ketersediaan anggaran.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban pengeluaran pekerja, menjaga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta mendukung aktivitas perekonomian.

Pekerja dapat memantau informasi resmi mengenai perkembangan pelaksanaan BSU 2026 melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id untuk memperoleh kepastian mengenai ketentuan dan proses penyaluran bantuan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *