Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santri Bontang, AST Akhirnya Diperiksa

Mantan pimpinan ponpes berinisial AST menjalani pemeriksaan di Polres Bontang terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang disebut melibatkan lebih dari lima korban, termasuk seorang anak berusia 13 tahun.

BONTANG – Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AST terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di Bontang Selatan, Kalimantan Timur (Kaltim), masih berlangsung di Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Senin (2/11/2026). Kasus ini menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan kerabat korban, jumlah korban diduga lebih dari lima orang, termasuk seorang anak yang disebut masih berusia 13 tahun ketika peristiwa terjadi.

AST mendatangi Mapolres Bontang sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita) untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bontang, Awan Kurnianto, membenarkan kehadiran AST untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan karena proses permintaan keterangan masih berjalan.

“Iya, terlapor hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya saat ditemui di Polres Bontang, sebagaimana dilansir Bontang Post, Senin, (02/11/2026).

Dalam memenuhi panggilan penyidik, AST didampingi dua kuasa hukum yang berasal dari Cirebon dan Penajam Paser.

Awan mengatakan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dilakukan.

“Nanti ya, kami akan kabari perkembangannya setelah pemeriksaan telah selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Bontang telah membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Bontang Selatan. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara terperinci materi perkara karena proses penanganan masih berlangsung.

Berdasarkan keterangan kerabat korban, AST merupakan mantan pimpinan ponpes yang disebut telah diberhentikan dari jabatannya. Kerabat korban juga mengungkapkan dugaan adanya lebih dari lima korban dalam perkara tersebut, termasuk seorang anak yang saat kejadian diperkirakan berusia 13 tahun. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Polres (Kapolres) Bontang, Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, Putu Ari Sanjaya Putra, sebelumnya juga membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, kepolisian belum bersedia membeberkan lebih jauh karena penyelidikan dan penanganan perkara masih berjalan.

“Nanti kami ekspos, pastinya tunggu, ya. Masih berproses,” ungkapnya.

Kerabat korban berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi para korban. Pengungkapan perkara ini juga diharapkan dapat memastikan seluruh dugaan tindak pidana diperiksa secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *