Demo di Kantor Gubernur, Pemprov Kaltim Sayangkan Mahasiswa Tolak Dialog

Pemprov Kaltim menyampaikan penjelasan mengenai gangguan listrik, karhutla, antrean BBM, dan evaluasi Gratispol setelah dialog dengan perwakilan mahasiswa dalam aksi di Kantor Gubernur tidak terlaksana.

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan telah menyiapkan penjelasan atas sejumlah tuntutan mahasiswa terkait pemadaman listrik, kebakaran hutan dan lahan, antrean bahan bakar minyak (BBM), serta pelaksanaan program pendidikan gratis. Namun, dialog antara pemerintah dan perwakilan massa aksi di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (04/11/2026), tidak terlaksana setelah demonstran tidak menerima tawaran pertemuan.

Aksi penyampaian pendapat tersebut melibatkan ratusan mahasiswa bersama sejumlah elemen lembaga. Massa menyampaikan aspirasi mengenai berbagai persoalan pelayanan publik dan kebijakan pemerintah daerah.

Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim tidak hadir menemui demonstran. Pemprov Kaltim diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah.

Firnanda menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan perwakilan mahasiswa. Koordinasi sebelumnya juga dilakukan melalui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim untuk memfasilitasi pertemuan kedua pihak.

“Kami menyayangkan karena sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Pak Kapolda yang memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan mereka. Kami juga sudah bersedia melakukan dialog di halaman, tetapi pada akhirnya pertemuan itu tidak terjadi,” ujar Firnanda kepada awak media.

Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan yang disampaikan demonstran. Salah satu isu yang mendapat perhatian ialah gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Kaltim. Firnanda menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengetahui penyebab pemadaman yang terjadi.

Berdasarkan penjelasan yang diterima pemerintah, gangguan tersebut disebabkan kerusakan pada beberapa pembangkit listrik. PLN disebut menargetkan penyelesaian perbaikan pada Desember 2026.

“Sebetulnya kita sudah koordinasi sama pihak PLN dan PLN sudah memberikan penjelasan bahwa memang ada terjadi beberapa kerusakan di beberapa titik pembangkit listrik milik mereka. Pihak PT PLN sendiri berjanji bahwa sampai dengan minggu ke-2 atau ke-3 Desember, segala kerusakan itu akan beres diperbaiki,” kata Firnanda.

Selain persoalan kelistrikan, pemerintah juga menanggapi tuntutan mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Firnanda mengungkapkan bahwa Wagub Kaltim sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta untuk membahas kemungkinan penetapan status bencana nasional.

Menurut Firnanda, terdapat pertimbangan mengenai konsekuensi penetapan status tersebut terhadap pertanggungjawaban perusahaan yang memiliki konsesi lahan terdampak kebakaran.

“Wagub sudah ke Jakarta bertemu BNPB dan hasil jawabannya kalau kita tetapkan menjadi bencana nasional, berarti pihak perusahaan yang lahannya terbakar justru mendapatkan keringanan, dapat lepas dari tanggung jawab. Misalnya ada hutan kebakar di areal perusahaan, konsesinya, kemudian itu ditetapkan menjadi bencana nasional, dia akan lepas tanggung jawabnya untuk bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut,” jelas Firnanda.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan yang disampaikan Firnanda berdasarkan hasil koordinasi yang diterimanya. Dasar hukum mengenai hubungan antara status bencana nasional dan tanggung jawab perusahaan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangannya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian demonstran adalah antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Firnanda mengatakan PT Pertamina telah mengambil beberapa langkah untuk mempercepat pelayanan, termasuk menambah nosel pengisian serta memperpanjang jam operasional SPBU tertentu menjadi 24 jam.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah jumlah pasokan BBM yang disebut telah melebihi rencana benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.

“Dari yang saya dapat dari Pertamina mereka sudah menambah nosel kemudian juga di SPBU tertentu dibuka selama 24 jam sehingga harapannya antrian dapat berkurang, pasokan sementara justru sekarang sudah over dari rencana dan berapanya saya harus membuka data serta over supply itu apakah sudah sesuai dengan jumlah penduduk di Kaltim itu yang berhak menjawab Pertamina, saya tidak berani jawab,” tutur Firnanda.

Menurutnya, penjelasan lebih lanjut mengenai kecukupan pasokan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan penduduk merupakan kewenangan Pertamina. Selain ketiga persoalan tersebut, massa aksi juga menyoroti pelaksanaan program pendidikan Gratispol.

Firnanda menyampaikan bahwa program tersebut telah melalui evaluasi internal dan eksternal yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menyebutkan bahwa rincian hasil evaluasi telah tersedia dan semula hendak disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan demonstran.

“Evaluasi gratis pol telah dilakukan secara internal dan eksternal sudah di lakukan ada dari BPK, DPRD dan BPKP serta rinciannya sudah ada makanya saya ingin menjabarkannya di dalam ruangan biar paparan itu bisa kami sampaikan,” tutup Firnanda.

Tidak terlaksananya dialog membuat penjelasan pemerintah terhadap sejumlah tuntutan mahasiswa belum dapat dibahas secara langsung bersama perwakilan massa aksi dalam pertemuan tersebut.

Pemprov Kaltim telah menyampaikan perkembangan penanganan sejumlah persoalan, mulai dari target perbaikan pembangkit listrik hingga langkah pengurangan antrean BBM. Namun, kepastian hasil penanganan dan tanggapan mahasiswa terhadap penjelasan tersebut masih memerlukan tindak lanjut.

Komunikasi antara pemerintah dan kelompok masyarakat diharapkan tetap terbuka agar tuntutan yang disampaikan dapat memperoleh jawaban berdasarkan data, kewenangan instansi terkait, serta perkembangan penyelesaian masalah yang dapat dipertanggungjawabkan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *