Polisi Sita 23 Botol Miras Ilegal di Tanjung Redeb

Sat Samapta Polres Berau mengamankan pemilik kios dan menyita 23 botol minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin di Jalan Kapten Tendean, Tanjung Redeb.

BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau menyita 23 botol minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin resmi di sebuah kios di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (04/11/2026). Dalam penertiban tersebut, polisi turut mengamankan pemilik kios berinisial RS (31) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan dilakukan oleh personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Berau sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Petugas memeriksa kios yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa dokumen perizinan dari pejabat berwenang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau Suradi membenarkan penertiban tersebut. Operasi dipimpin Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Kanit Turjawali) Sat Samapta Polres Berau Suyono bersama sejumlah personel.

“Personel Sat Samapta melakukan pemeriksaan dan pengecekan di kios yang disinyalir menjual miras di kawasan Jalan Kapten Tendean. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa memiliki surat izin resmi dari pejabat berwenang,” ujar Suradi.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dan menyita 23 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. RS bersama barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penanganan hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 424 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Pengedaran Minuman Beralkohol.

Suradi menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Berau.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Sebagaimana diberitakan Humas Polres Berau, Rabu (04/11/2026), kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *