Bupati Paser Fahmi Fadli mendorong penguatan integritas, kolaborasi, efisiensi anggaran, dan digitalisasi pemerintahan desa setelah 80 dari 139 desa di Paser mencapai status mandiri pada 2026.
PASER – Sebanyak 80 dari 139 desa di Kabupaten Paser telah mencapai status desa mandiri berdasarkan data Indeks Desa Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah perdesaan.
Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan perkembangan tersebut saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Desa se-Kabupaten Paser di Pendopo Lou Bapekat, Kamis (05/11/2026). Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 139 desa di Paser, sebanyak 80 desa telah berstatus mandiri, 56 desa berstatus maju, dan tiga desa masih berstatus berkembang.
Fahmi menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tuntas berarti menyelesaikan segala sesuatu secara sempurna, menyeluruh, dan tidak berhenti sebelum selesai. Paser TUNTAS berarti tidak ada desa yang tertinggal, tidak ada warga yang terabaikan, tidak ada masalah yang dibiarkan menggantung”, ujar Fahmi.
Melalui visi Paser TUNTAS, Pemkab Paser mendorong penguatan tiga pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni integritas, kolaborasi, dan efisiensi. Integritas menjadi landasan agar aparatur desa menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab tanpa mengutamakan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sementara itu, kolaborasi diperlukan untuk menyelaraskan program pembangunan antartingkatan pemerintahan sehingga pelaksanaan kegiatan di desa dapat mendukung prioritas pembangunan kabupaten dan provinsi.
Adapun efisiensi diarahkan pada penggunaan anggaran dan sumber daya secara optimal dengan mengutamakan kegiatan yang memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Ketiga prinsip tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa yang dibahas dalam rapat koordinasi, sekaligus mendorong pemerintah desa agar mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Selain capaian status desa, kegiatan ini juga menjadi sarana mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2026, termasuk mengidentifikasi kendala administrasi, koordinasi, serta pengelolaan keuangan desa.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser, Romif Erwinadi, menjelaskan bahwa rapat koordinasi bertujuan menyelaraskan pelaksanaan program desa dengan arah pembangunan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini sebagai momen evaluasi dan percepatan pembangunan desa, serta mensingkronkan program desa dengan program kabupaten dan provinsi”, jelas Romif.
Menurut laporan pelaksanaan kegiatan, penguatan koordinasi lintas sektor juga diarahkan untuk meningkatkan pengawasan pemerintahan desa, termasuk mitigasi risiko pengelolaan keuangan melalui keterlibatan Inspektorat.
Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain pengawasan, digitalisasi desa menjadi salah satu agenda yang didorong untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan efektivitas administrasi pemerintahan.
Rapat koordinasi tersebut diikuti para camat, kepala seksi (Kasi) pemerintahan, kepala desa (Kades), serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Paser. Kegiatan ini juga melibatkan akademisi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dan tenaga ahli pendamping desa untuk mendukung pembahasan persoalan pembangunan serta penguatan kapasitas pemerintahan desa.
Melalui pertemuan tersebut, Pemkab Paser berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi hambatan di lapangan, memperkuat kerja sama antardesa, dan menyusun langkah penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan penguatan integritas, kolaborasi, efisiensi anggaran, dan pemanfaatan teknologi, pemerintah daerah berharap desa-desa yang telah berstatus mandiri mampu mempertahankan capaian pembangunan, sementara desa maju dan berkembang terus meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat menuju terwujudnya Paser TUNTAS. [] (ADV)
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan