DPRD Kaltim dan Pemkab Paser Perkuat Penanggulangan HIV/AIDS

Melalui RDP bersama Pansus DPRD Kaltim, Pemkab Paser mendorong perusahaan memperluas edukasi, skrining HIV, dan perlindungan pekerja dari stigma serta diskriminasi.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mendorong seluruh perusahaan menerapkan kebijakan tertulis pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) serta infeksi menular seksual (IMS) di lingkungan kerja. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan kesehatan pekerja sekaligus mencegah stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV (ODHIV).

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang berlangsung di Kantor Bupati Paser, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan strategi pencegahan penularan HIV/AIDS dan IMS, khususnya di kalangan usia produktif, melalui peningkatan pelayanan kesehatan dan keterlibatan sektor swasta.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, jumlah kasus baru HIV di Kabupaten Paser tercatat berkisar 55 hingga 57 kasus per tahun. Sementara itu, persentase kesadaran terhadap status HIV meningkat dari 96 persen menjadi 98 persen.

Meski demikian, jumlah kasus putus pengobatan meningkat dari 77 menjadi 88 kasus. Selain itu, tercatat tujuh kasus kematian hingga Oktober 2026 yang menjadi perhatian dalam upaya pengendalian HIV/AIDS di daerah.

Bupati Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Romif Erwinadi, menyampaikan bahwa Pemkab Paser telah menjalankan sejumlah langkah penanggulangan, mulai dari edukasi, skrining, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga penguatan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Peningkatan fasilitas Perawatan, Dukungan Pengobatan yang awalnya 7 unit menjadi 14 unit. Selain itu kolaborasi lintas sektor, baik OPD, desa hingga perusahaan juga menjadi perhatian pemerintah daerah”, ujar Romif.

Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan perusahaan untuk memperluas jangkauan pelayanan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dan pengobatan HIV/AIDS.

Hingga 2025, tercatat sebanyak 15 perusahaan mitra telah berpartisipasi dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Paser.

Sejumlah perusahaan juga telah melaksanakan skrining HIV, di antaranya PT Kideco Jaya Agung beserta sejumlah subkontraktornya, yakni CTA, MHA, UT, DUM, Samindo, KAU, SIMS, TMP, Tracindo Cat, Hexindo, K2B, Iwaco, dan Hanwa. Kegiatan serupa juga dilakukan PT Petrosea Batu Kajang dan LPT Pradiksi Kerang.

Pemkab Paser terus mendorong perusahaan agar memiliki kebijakan internal yang mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja kontraktor.

“Selain itu mendorong Perusahaan agar memberikan edukasi rutin khususnya bagi pekerja baru, pekerja muda, dan pekerja migran. Serta memfasilitasi tes bersama Puskesmas maupun Dinkes yang menjaga privasi”, imbuhnya.

Selain edukasi dan pemeriksaan kesehatan, perusahaan diminta memperkuat perlindungan terhadap ODHIV dengan menjaga kerahasiaan status kesehatan pekerja serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlakuan diskriminatif berdasarkan status HIV.

Perusahaan juga diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pekerja untuk memperoleh pelayanan dan pengobatan tanpa menghadapi hambatan akibat stigma.

“Agar perusahaan memberi waktu bagi karyawan untuk diperiksa dan menyediakan ruangan yang menjaga privasi saat pemeriksaan” pungkasnya.

Melalui RDP tersebut, Pansus DPRD Kaltim bersama Pemkab Paser berharap penguatan regulasi dan komitmen perusahaan dapat meningkatkan efektivitas penanggulangan HIV/AIDS serta IMS, sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari stigma maupun diskriminasi terhadap ODHIV. [] (ADV)

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *