Sabu 29,12 Gram Disita, Polisi Telusuri Jaringan Bontang-Samarinda

Polres Bontang menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat total 29,12 gram, termasuk dugaan pengiriman barang terlarang ke Samarinda.

BONTANG – Dugaan pengiriman sabu dari Bontang menuju Samarinda terungkap setelah polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti total 29,12 gram. Salah satu tersangka diduga berperan menyediakan sabu berdasarkan pesanan, sedangkan tersangka lainnya diduga bertugas mengantarkan barang tersebut kepada pembeli.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (35), seorang ibu rumah tangga (IRT), dan RS (39), yang diduga menjadi kurir. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengembangkan hasil penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bontang Larto menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap IS di rumahnya, Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, pada Senin (02/11/2026) sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 4,64 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, IS mengaku memiliki persediaan sabu yang sebelumnya mencapai lebih dari 50 gram. Barang tersebut diduga dibagi menjadi sejumlah paket untuk diedarkan menggunakan sistem jejak berdasarkan permintaan pembeli.

“Yang ditemukan di rumahnya 4,46 gram. Pengakuannya sabu tersebut semula berjumlah 50 gram lebih,” ungkap Larto kepada TribunKaltim, Kamis (05/11/2026).

Setelah memeriksa IS, polisi menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain hingga mengarah kepada RS, yang diketahui merupakan residivis dan tinggal di Kelurahan Tanjung Laut. Petugas kemudian menangkap RS di tempat tinggal kontrakannya di Jalan Selat Makassar.

“Diamankan di kontrakannya di Jalan Selat Makassar,” ujarnya.

Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 24,48 gram. RS diduga memesan barang itu melalui sistem jejak yang dijalankan IS.

Meski demikian, Larto menyebut kedua tersangka mengaku tidak saling mengenal. Polisi menduga RS tidak hanya menjadi pemesan, tetapi juga bertugas mengantarkan sabu kepada pelanggan.

Rencana pengiriman barang bukti tersebut ke luar daerah menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. RS diduga hendak membawa sabu itu ke Samarinda sesuai permintaan pembeli.

“Sabu yang kami sita dari RS, diduga akan dibawa ke Samarinda,” terangnya.

Polisi masih menyelidiki asal pasokan sabu yang dikuasai IS serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Bontang.

Atas dugaan perbuatannya, IS dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri jalur peredaran narkotika antardaerah. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap sumber pasokan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi sabu dari Bontang menuju wilayah sekitarnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *