Bupati Gunung Mas Tegas, PT PMM Terancam Kehilangan Izin

Pemkab Gunung Mas menegaskan penghentian kegiatan perkebunan sawit PT PMM dan memperingatkan kemungkinan pencabutan izin karena kewajiban kebun plasma bagi masyarakat belum direalisasikan sejak mendapat teguran pada 2019.

GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menegaskan penghentian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Prasetya Mitra Muda (PMM) karena perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat. Setelah tiga kali menerima teguran sejak 2019, perusahaan yang beroperasi di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, itu masih belum merealisasikan kebun plasma hingga Oktober 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat mendatangi lokasi perusahaan pada Selasa (20/10/2026). Kunjungan itu turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Gumas Baryen, camat, kepala perangkat daerah, kepala desa, serta masyarakat setempat.

Jaya mengatakan, Pemkab Gumas telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya melalui teguran pertama pada 2019, teguran kedua pada 2021, dan teguran ketiga pada 2022. Namun, hingga kini, kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun yang diusahakan belum diwujudkan.

“Yang kami butuhkan adalah realisasi kebun untuk masyarakat. Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama, sejak 2019 hingga 2026. Dalam aturan sudah jelas bahwa kebun plasma harus dibangun bersamaan dengan kebun inti. Namun, sampai saat ini, satu pohon pun belum ada untuk masyarakat. Ini sangat tidak adil,” tegas Jaya, sebagaimana diberitakan Media Center Gunung Mas, Selasa (20/10/2026).

Menurut Jaya, pemenuhan kewajiban kebun plasma merupakan persoalan hak masyarakat yang harus dituntaskan, bukan sekadar administrasi perusahaan. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan dan masyarakat memperoleh manfaat dari kegiatan perkebunan di wilayah mereka.

Ia juga mengingatkan PT PMM agar mematuhi Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penghentian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Jika perusahaan tetap melanggar keputusan tersebut, Pemkab Gumas menyatakan sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan, pemerintah daerah wajib menegakkan aturan dan hak masyarakat harus dipenuhi. Jangan main-main dan jangan menganggap remeh persoalan ini. Kami menunggu tindak lanjut dari PT PMM,” ujarnya.

Untuk memastikan keputusan tersebut dipatuhi, Pemkab Gumas akan memantau aktivitas keluar-masuk perusahaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, kepala desa, dan masyarakat setempat. Pengawasan ini diarahkan untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai keputusan pemerintah daerah.

Pemkab Gumas menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kebun plasma menjadi perhatian utama dalam penegakan ketentuan perkebunan di wilayah tersebut. Tindak lanjut perusahaan terhadap kewajiban yang belum dipenuhi akan menjadi hal penting dalam menentukan langkah pemerintah selanjutnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *