Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat agar memeriksa status kawasan serta asal-usul penguasaan tanah untuk mencegah sengketa dan tumpang tindih lahan antarkelompok tani.
KUTAI TIMUR – Camat Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Vita Nurhasanah, mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan kejelasan status hukum serta asal-usul penguasaan tanah sebelum melakukan pengurusan administrasi, pemanfaatan, maupun transaksi lahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah sengketa pertanahan yang kerap dipicu tumpang tindih klaim lahan antarkelompok tani.
Imbauan itu disampaikan Vita sebagai upaya mendorong pencegahan konflik pertanahan di Kecamatan Rantau Pulung, terutama pada wilayah yang memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan, hutan produksi, maupun kawasan dengan ketentuan pemanfaatan tertentu.
Menurutnya, persoalan yang sering muncul di wilayah tersebut berkaitan dengan klaim penguasaan tanah oleh lebih dari satu kelompok tani pada lokasi yang sama.
“Yang paling sering bermasalah ini biasanya antarkelompok tani yang ada tumpang tindih,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (07/10/2026).
Vita menjelaskan, potensi sengketa dapat muncul ketika penguasaan atau pemanfaatan lahan tidak disertai pemeriksaan yang memadai terhadap status kawasan dan riwayat penguasaan tanah.
Karena itu, pemerintah desa diminta meningkatkan ketelitian dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan, khususnya ketika menerima permohonan surat keterangan atau dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan, kondisi faktual di lapangan, serta ketentuan pemanfaatan kawasan sebelum pemerintah desa menerbitkan dokumen administratif sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai status kawasan itu nanti terbit izin di dalamnya, itu kan tidak dibenarkan secara aturan,” tegasnya.
Menurut Vita, pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat perlu memahami ketentuan pertanahan, termasuk perbedaan status tanah, kawasan hutan, serta batas kewenangan penerbitan dokumen administrasi.
Pemahaman tersebut diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan hukum akibat ketidaksesuaian antara dokumen penguasaan lahan dengan status kawasan yang sebenarnya.
Selain mengingatkan pemerintah desa, Vita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menguasai, mengelola, membeli, atau memperoleh tanah dari pihak lain.
Warga diminta terlebih dahulu menelusuri asal-usul penguasaan tanah, memeriksa dokumen yang tersedia, dan memastikan tidak terdapat klaim maupun sengketa dengan pihak lain.
Pemeriksaan tersebut penting karena kepemilikan dokumen administratif dari pemerintah desa tidak dengan sendirinya membuktikan keabsahan hak atas tanah apabila terdapat persoalan status kawasan atau klaim pihak lain.
Apabila status lahan, riwayat penguasaan, dan persyaratan hukumnya telah jelas, masyarakat dapat mengajukan pelayanan administrasi pertanahan kepada pemerintah desa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Vita juga meminta masyarakat tidak terburu-buru melakukan transaksi tanah sebelum memperoleh informasi yang memadai mengenai legalitas dan kondisi objek lahan.
“Jangan sampai yang diperoleh ini nanti yang bermasalah, karena mungkin saja banyak di Kecamatan Rantau Pulung yang permasalahannya adalah sengketa lahan, tumpang tindih, overlapping, dan lain sebagainya,” ucap Vita.
Imbauan tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama bagi pemerintah desa, kelompok tani, serta masyarakat yang melakukan aktivitas penguasaan dan pemanfaatan tanah di Rantau Pulung.
Melalui pemeriksaan status kawasan, penelusuran riwayat penguasaan, dan ketelitian dalam pelayanan administrasi pertanahan, pemerintah kecamatan berharap potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal.
Kesadaran masyarakat untuk memastikan kejelasan status tanah sebelum melakukan transaksi maupun pengurusan dokumen diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, mengurangi konflik antarkelompok tani, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Rantau Pulung. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan