RPIP 2027–2045 diarahkan untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam, memperkuat industri kecil dan menengah, memperluas pemerataan industri, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Tengah.
PALANGKA RAYA – Penguatan industri lokal dan pengolahan sumber daya alam menjadi salah satu arah utama transformasi ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam dua dekade mendatang. Melalui Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2027–2045, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menargetkan peningkatan nilai tambah komoditas unggulan, pemerataan kawasan industri, serta keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan ekonomi.
Arah pembangunan tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik dan Ekspose Laporan Akhir Kajian RPIP Kalteng 2027–2045 di Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), Rabu (04/11/2026). Dokumen ini disiapkan sebagai pedoman pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, menyampaikan bahwa pembangunan industri perlu diarahkan pada pengolahan potensi sumber daya alam (SDA) agar tidak hanya bergantung pada penjualan bahan mentah.
Potensi yang menjadi sasaran hilirisasi mencakup sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan. Pengolahan komoditas tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk unggulan sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri terhadap perekonomian daerah.
Sebagaimana diberitakan MMC Kalteng, Rabu (04/11/2026), RPIP juga memuat strategi peningkatan investasi dan daya saing, pemerataan pembangunan industri, penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta perluasan keterlibatan masyarakat lokal. Pengembangan industri diarahkan agar berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan.
Penerapan rencana tersebut dibagi dalam empat tahapan. Pada 2027–2029, pembangunan difokuskan pada penguatan fondasi industri. Tahap berikutnya, 2029–2034, diarahkan untuk mempercepat hilirisasi dan investasi.
Memasuki 2034–2039, strategi pembangunan ditujukan pada peningkatan daya saing dan pemerataan industri. Sementara itu, pada 2045, Kalteng menargetkan terbentuknya sektor industri yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pengembangan industri tidak hanya diukur dari pertumbuhan investasi dan kapasitas produksi. Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, efisiensi penggunaan energi dan air, serta pengelolaan limbah agar aktivitas industri tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
Anang Dirjo menilai konsultasi publik menjadi kesempatan bagi berbagai pihak untuk menyempurnakan arah kebijakan tersebut. Masukan yang dibutuhkan mencakup penentuan prioritas industri, investasi, pemberdayaan IKM, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, hingga pendanaan.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik ini diharapkan dapat dikaji dan ditindaklanjuti oleh tim penyusun. Dokumen akhir RPIP harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kondisi daerah, tujuan, sasaran, strategi, program, tahapan pelaksanaan, hingga indikator keberhasilan,” tuturnya.
Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Norhani, menjelaskan bahwa penyusunan RPIP merupakan langkah strategis untuk memberikan arah pembangunan industri jangka panjang. Menurutnya, penguatan industri pengolahan diperlukan agar potensi sumber daya alam unggulan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Ia menegaskan, pembangunan industri juga perlu disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan IKM, pemerataan kegiatan industri, dan penerapan prinsip industri hijau.
“RPIP Kalteng 2027–2045 diarahkan untuk mengoptimalkan potensi SDA melalui hilirisasi, penguatan IKM, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan industri ramah lingkungan,” ungkap Norhani.
Konsultasi publik tersebut melibatkan perwakilan UPR, perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPR, akademisi, narasumber, tenaga ahli, pelaku usaha, serta asosiasi industri. Peserta mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan menghasilkan dokumen perencanaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. Keberhasilan RPIP nantinya akan bergantung pada pelaksanaan program, kesinambungan investasi, penguatan pelaku industri lokal, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan