Kejati Kalbar Perkuat Pencegahan TPPO dan Posko Kejaksaan di Entikong

Kejati Kalbar memperkuat koordinasi lintas instansi di PLBN Entikong untuk mencegah perdagangan orang, meningkatkan deteksi dini, dan mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat perbatasan Indonesia–Malaysia.

SANGGAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (02/11/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan deteksi dini, koordinasi lintas instansi, serta optimalisasi Posko Kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari risiko perdagangan orang.

Kegiatan yang melibatkan Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Militer (Pidmil) itu dipimpin Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Yadi Rachmad Sunaryadi, bersama Asisten Datun, Faisal Banu, dan Asisten Pidmil, Agus Subur Mudjiono.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Eben Ezer Mangunsong; Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Syahrul Sya’ban; serta tim pemantauan dan evaluasi (monitoring and evaluation atau Monev) Kejati Kalbar.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kejati Kalbar berkoordinasi dengan Kepala PLBN Entikong, Teguh Priyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Entikong, serta instansi yang bertugas di kawasan perbatasan.

Instansi yang terlibat meliputi Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Pembahasan difokuskan pada penguatan langkah pencegahan TPPO, terutama terhadap masyarakat yang rentan menjadi korban perekrutan, penempatan, dan eksploitasi tenaga kerja secara ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.

Koordinasi antarlembaga diarahkan untuk menyelaraskan mekanisme deteksi dini, pertukaran informasi, identifikasi calon korban, pelaporan, hingga penanganan dan perlindungan masyarakat yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang.

Melalui langkah tersebut, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara terpadu sehingga potensi TPPO dapat diidentifikasi dan dicegah sebelum menimbulkan korban.

Selain membahas pencegahan TPPO, Kejati Kalbar mengevaluasi keberadaan Posko Kejaksaan di PLBN Entikong sebagai sarana penguatan pelayanan dan koordinasi hukum di wilayah perbatasan.

Posko tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat koordinasi, tetapi juga menjadi pusat komunikasi, konsultasi, deteksi dini, serta fasilitasi penanganan berbagai persoalan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat perbatasan turut menjadi perhatian. Di antaranya keterbatasan infrastruktur dan jaringan listrik di beberapa dusun, persoalan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan lintas negara, serta tingginya mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan.

Persoalan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia juga menjadi salah satu pembahasan karena membutuhkan koordinasi antarlembaga dalam penanganan administrasi dan persoalan terkait lainnya.

Beragam persoalan tersebut dinilai membutuhkan pendekatan terpadu melalui pemetaan masalah, pembagian tanggung jawab, serta penyusunan tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Bidang Intelijen Kejaksaan berperan mendukung deteksi dini dan pengamanan informasi terhadap potensi ancaman serta gangguan ketertiban masyarakat sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Bidang Datun dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun Bidang Pidmil memperkuat koordinasi penegakan hukum terkait perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan Kejati Kalbar terhadap agenda Asta Cita Presiden, khususnya penguatan pembangunan dari wilayah pinggiran, peningkatan perlindungan masyarakat, serta pemerataan akses pelayanan dan kepastian hukum.

Melalui optimalisasi Posko Kejaksaan dan penguatan kerja sama lintas sektor, Kejati Kalbar berharap pencegahan TPPO dapat dilakukan sejak tahap awal sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *