Sukarni Joyo Kembalikan Uang Hasil Korupsi

SANGATTA – Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 Juni lalu, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Sukarni Joyo kembali menyerahkan uang senilai Rp 140 juta ke Kejaksaan Negeri Sangatta. Uang tersebut, merupakan sisa uang yang harus diganti oleh terpidana 2 tahun penjara tersebut. Mengingat pada saat proses penyidikan, Sukarni sempat mengembalikan uang senilai Rp 200 juta dari total yang disangkakan senilai Rp 340 juta.

“Sukarni Joyo, sudah mengembalikan sisa kerugian negara yang disangkakan kepadanya sesuai dengan putusan PN Tipikor yakni senilai Rp 340 juta. Untuk sementara, uang itu dititipkan di Kejari Sangatta, sebelum nantinya diserahkan ke Pemkab Kutim untuk selanjutnya dimasukan ke kas daerah,” jelas Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Jaksa Ervandy Quiliem.

Dia menyebutkan, berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, untuk kasus Sukarni Joyo, kerugian negara setelah berkekuatan hukum tetap, akan langsung dimasukan ke kas daerah. Sebab, hal itu sesuai dengan bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh serta Hakim Anggota Poster dan Gani, bahwa kerugian dirampas untuk negara Cq Pemkab Kutim. “Jadi kita mengikuti perintah putusan pengadilan,” akunya.

Sebagai informasi, Anggota DPRD Kutim Periode 2009-2014 Sukarni Joyo divonis bersalah oleh PN Tipikor Samarinda karena melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial aspirasi tahun 2008 senilai Rp 340 juta. Dia pun diganjar pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Tak hanya itu, Sukarni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 140 juta, yang apabila tidak dapat diganti dengan harta benda yang dimiliki maka diganti dengan pidana penjara 2 bulan.

Perbuatan politisi asal PDI Perjuangan itu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini Sukarni dilaporkan Kelompok Tani Pantun Lestari yang dipimpin Rusmili karena memotong dana aspirasi senilai Rp 100 juta dari total yang diterima Rp 200 juta. Sedangkan untuk kelompok Tani Jaya Mandiri juga dipotong hingga Rp 300 juta, sehingga yang sampai ke pengurus dipimpin Donatus, hanya Rp 60 juta.

Sehingga total kerugian menjadi Rp 340 juta. Namun belakangan saat proses penyidikan Sukarni mengembalikan uang Rp 200 juta ke Kejari Sangatta yang disebutnya sebagai uang titipan.

Tak hanya kasus bansos aspirasi 2008, Sukarni Joyo juga tersangkut kasus dugaan korupsi bansos aspirasi DPRD tahun 2011. Kasus ini pun Sukarni telah ditetapkan sebagai tersangka dan status kasusnya masih dalam proses penyidikan Kejari Sangatta. [] KP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com