Sindikat Narkoba Malang Dibongkar di Banjarmasin

BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membongkar dan menangkap satu orang pelaku yang masuk dalam sebuah jaringan ekstasi jenis ineks yang berasal dari seorang Narapidana (Napi) yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang, Jawa Timur.

“Tiga kurir yang telah kami tangkap lebih dulu mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku sehingga kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan pelaku yang memiliki jaringan dari seorang Napi di Lapas Malang itu diketahui berinisial SL dan ia sudah lama berbisnis haram dengan Napi di Lapas Malang itu.

Untuk SL yang ditangkap dengan barang bukti 550 butir ineks itu diketahui warga Jalan Ahmad Yani Km 5 tepatnya di dekat Stadiun Lambung Mangkurat Banjarmasin Timur.

Wahyono terus mengatakan kronologis penangkapan terhadap SL itu berawal dari penangkapan terhadap kurirnya wanita berinisial RA di depan parkiraan Bank BRI Banjarmasin.

Dari RA itu didapati tiga butir ekstasi logo B seberat 1,14 gram kemudian dikembangkan ke RP dan AR di dapat sabu-sabu 30 gram dan ineks sembilan butir.

Kasus itu terus dikembangkan berdasarkan dari nyanyian para kurirnya sehingga pada Sabtu (26/4) sore polisi berhasil menangkap SL dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 550 butir ineks logo M dan sabu-sabu seberat 30 gram.

“Pelaku SL merupakan jaring dari seorang Napi yang berada di Lapas Malang dan mereka mengendalikan narkotika melalui handphone dengan mengirimkan ratusan butir ineks melalui kapal laut,” tuturnya saat menggelar kasus tersebut di Markas Satuan Polisi Perairan Polresta Banjarmasin.

Terus dikatakannya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku SL sudah enam kali melakukan transaksi bersama Napi di Lapas Malang itu dan pengiriman juga sudah enam kali melalui Kapal Laut.

Sedangkan untuk banyaknya jumlah ekstasi jenis ineks itu tergantung dari pesanan para konsumen yang memesannya karena barang baru bisa keluar apabila ada yang membeli.

“Kasus ini terus dikembangkan dan tidak putus sampai di SL aja kemungkinan masih ada lagi pelaku lainnya,” tuturnya saat didampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIK dan Kasat Narkoba Kompol Awilzan SIK.

Atas perbuatan SL beserta ketiga kurirnya itu penyidik menjeratnya dengan pasal 112 jo 114 ayat 2 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

“550 butir ineks ini semuanya sudah positif mengandung zat berbahaya dan itu sudah kami lakukan pengecekan di laboratorium,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu.

Sementara SL mengakui memang benar barang bukti tersebut hasil transaksi dengan Napi di Lapas Malang dan ia mengenal Napi tersebut melalui telepon genggam dan tidak pernah bertemu langsung.

“Setiap transaksi berhasil maka saya mendapatkan upah dari Napi tersebut. Ini sudah enam kali pengiriman dan saya mau melakukan bisnis ini karena tidak memiliki pekerjaan,” katanya di hadapan awak media saat kasus tersebut digelar. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com