Polres Mempawah Dianggap Abaikan Barang Bukti Tindak Pidana

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas kasus dugaan perampasan hak berupa pengembokan Mollen milik pelapor Maman Soeherman yang dilakukan terlapor Atang dan Febriadi di wilayah hukum Polres Mempawah, Kalabar
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas kasus dugaan perampasan hak berupa pengembokan Mollen milik pelapor Maman Soeherman yang dilakukan terlapor Atang dan Febriadi di wilayah hukum Polres Mempawah, Kalabar

MEMPAWAH – Maman Soeherman seorang pengusaha kontraktor asal Kota Pontianak merasa kesal bukan main. Pasalnya pihak penyidik Polres Mempawah justru menyatakan perbuatan terlapor perampasan hak dengan merantai dan memindahkan ke tempat lain berupa Mollen yang dilakukan Febriadi alias Adi atas suruhan terlapor Lim Kuang Tang alias Atang pengusaha toko bangunan asal Mempawah.

Maman S menyesalkan sikap pihak penyidik Polres Mempawah telah mengabaikan adanya indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor Adi dan Atang yakni dengan cara merampas hak seseorang tanpa izin, menggembok dan merantai sebuah alat Mollen.

Dirinya telah menegaskan dihadapan penyidik Polres Mempawah awal kisah penyanderaan alat Mollen tersebut adalah karena hutang piutang antara Maman S dan Atang. Namun sangat disayangkan pihak terlapor Atang tidak bisa menunjukkan kwitansi atau bon pengiriman.

“Jika Atang bisa menunjukkan kwitansi atau bon pengiriman detik itu juga akan saya lunasi, namun hingga detik ini bukti bon pengiriman dalam setiap pembelian barang Sausara Atang tidak bisa menunjukkannya,’’ungkap Maman S.

Menurut Maman S, di dalam gelar perkara pihak penyidik Polres Mempawah ada menyebut nama Febriadi alias Adi. Bahwa yang bersangkutan berusaha menghambat dan menggagalkan proyek pemerintah di Gg. Kembar Kabupaten Mempawah, bahkan sempat menyampaikan berbagai isu negatif dan menghasut masyarakat setempat agar proyek tersebut gagal.

“Saya tidak kenal Adi, tidak pernah ketemu, tidak pernah diminta izin dan memberi izin, lantas atas dasar apa dia berani mengikuti permintaan Atang untuk menggembok, mengangkut, dan memindahkannya di toko Atang,’’ujar Maman S.

Sementara itu Pranoto Kanit Penyidikan Polres Mempawah mempersilahkan wartawan Berita Borneo jika ingin mengkonfirmasi kasus ini untuk menghubungi langsung Kanit Reskrim.

“Maaf jika ingin lebih jelas masalah kasus ini silahkan anda menghubungi Bapak Kanit Reskrim,’’pinta Pranoto dihubungi via handhone Senin (2/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pelapor tidak terima dengan keputusan Polres Mempawah yang menyatakan pengaduan Maman S selaku pelapor tidak bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, yang tertuang dalam surat bernomor B/207/IV/2015/Reskrim tertanggal 22 April 2016. (Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com