SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan uji publik Raperda RTRW di Ballroom Hotel Midtown jalan Hasan Basri, Samarinda. Senin (12/12/2022).
Uji Publik Raperda RTRW dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan menghadirkan Kepala Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim sebagai narasumber.
Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu dalam laporannya menerangkan, langkah kerja Pansus dibagi tiga tahap yaitu pra lintas sektor (linsek), linsek, dan pasca linsek. “Pada hari ini kita masuk ke pasca linsek di mana uji publiknya harus kita lakukan,” ujar Baharuddin Demmu saat diwawancara di sela-sela acara uji publik.
“Awalnya kita undang semua akademisi, lembaga sosial masyarakat, perangkat daerah, termasuk dari kabupaten kota. Semua memberikan masukan dan dijawab Pansus, misalnya tentang hutan adat, semua terakomodir. Yang jadi persoalan saat ini ada dua hutan adat Mului di Paser dan hutan adat Hemaq Beniung di Kutai Barat, luasnya 7700 hektare yang dipersoalkan 1330 hektare. Saya jawab, yang dimunculkan adalah wilayah yang area penggunaan lain, yang tidak dimunculkan karena ada peraturan menteri yang mengatur, tetapi bukan berarti dihilangkan,” papar Baharuddin Demmu.
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN) kelahiran Soppeng, 05 April 1972 ini berharap, perubahan RTRW ini dapat berdampak baik untuk masyarakat Kaltim. “Jangan juga dianggap perubahan ini dianggap tergesa-gesa. Kita jadwalkan di bulan Desember ini pengesahan,” ungkap Baharuddin Demmu.
Pada tanggal 2 Desember, lanjut dia, draft Raperda telah dikirim ke Jakarta, dan yang menjadi masukan dari Kementerian sudah semaksimal mungkin untuk melakukan penyempurnaan. “Kita masih menunggu hasilnya, kalaupun masih banyak perubahan-perubahan, sebisa mungkin bersama-sama untuk diselesaikan,” ujar Baharuddin Demmu.
Pansus Raperda Provinsi Kaltim tentang RTRW dibentuk pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-39, Senin (19/09/2022) lalu. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo