Mencari Celah Menyelamatkan Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reklamasi Pasca Tambang (Perda Reklamasi Pasca Tambang) boleh saja dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Perubahan UU Minerba), tapi mencabutnya tidak semudah membalik telapak tangan.

Sejak diusulkan pencabutannya dalam Rapat Paripurna ke-40 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada September 2022 lalu, hingga kini Komisi III yang membidangi tanggung jawab pembahasannya belum juga menyelesaikan seluruh tahapan kerjanya. Dicabutnya perda tersebut seiring penarikan kewenangan daerah ke pusat soal kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Apabila Perda Reklamasi Pasca Tambang itu dicabut, taruhannya besar buat Kaltim. Mengingat daerah ini sudah seperti kota tambang, perlu pengawasan ketat dari daerah agar masa depan ‘Bumi Etam’ tetap terjaga lingkungannya. Hingga kini masih dicari formulasi pengawasan jika perda tersebut dicabut. “Meskipun ditarik ke pusat, dampak yang akan terjadi kalau ini tidak dilakukan dengan benar akan berdampak ke masyarakat,” ungkap Sutomo Jabir, juru bicara laporan masa kerja Komisi III di dalam Rapat Paripurna ke-3 masa sidang I, Senin (16/01/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, pasca semua kewenangan terkait tambang ditarik ke pusat, efek yang ditimbulkan juga luar biasa. Terutama dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, hingga lingkungan. Dia mengungkapkan, saat ini di Kaltim hanya ada 30 inspektur tambang yang bertugas untuk mengawasi operasional ratusan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Jumlah itu tidak sebanding dengan beban pengawasan yang harus dilakukan inspektur tambang. Di Kaltim, ada banyak tambang terbengkalai, tidak dilakukan reklamasi, akibatnya ada banyak lubang tambang yang menganga. Seperti di wilayah Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara. “Mereka mengakui tak sanggup mengawasi semua. Kekurangan inspektur perlu dicarikan solusi. Kami butuh waktu sebulan untuk menetapkan mencabut perda. Dalam sebulan ini kami tetap melakukan kajian internal maupun eksternal kalau dianggap perlu. Ini kan masih menunggu fasilitasi dari Mendagri,” pungkasnya. []

Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com