Menuntut Transparansi Variable Cost Kenaikan ONH

PARLEMENTARIA KALTIM – Usulan menaikkan Ongkos Naik Haji (ONH) yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (19/01/2023) kemarin, mengundang reaksi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Nidya Listiyono

Adalah Nidya Listiyono, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Terhadap usulan tersebut, ia justru meminta agar Kemenag RI terlebih dahulu membuka secara transparan variabel cost atau faktor perubahan harga yang menyebabkan ONH harus dinaikkan.

Menurutnya, kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang jadi dasar kenaikan ONH, tidak sesuai dengan informasi dari Pemerintah Arab Saudi yang menurunkan sejumlah biaya, terutama biaya akomodasi di sekitar tempat ibadah Haji.  “Kalau saya lihat berita dari Saudi, bahwa sebenarnya biaya diturunkan kalau dari sana,” katanya, Jumat (20/01/2023).

Melihat hal itu, ia mengatakan seharusnya pemerintah pusat melakukan penyesuaian harga terhadap turunnya biaya haji itu. “Sementara dari pemerintah ada wacana untuk menaikkan. Seharusnya, pemerintah itu yang pertama dilakukan adalah menyinkronkan terkait biaya,” ujarnya.

Kendati demikian, jika memang harus menaikkan biaya haji, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini berharap adanya transparansi yang jelas terkait detail kenaikan biaya haji itu. “Kalau kemudian ada kenaikan, pemerintah harus terbuka terkait variabel cost-nya apa saja. Entah itu harga pesawat, penginapan atau v-cost lainnya, harus ditransparansikan,” katanya.

Melaksanakan ibadah haji, merupakan impian bagi setiap umat muslim. Maka, pemerintah sebagai lembaga yang juga mengurusi ibadah haji masyarakat, rasanya perlu memberikan kemudahan yang tepat bagi masyarakat. “Masalah naik atau diturunkan, itu harus disesuaikan. Kalau bisa diturunkan ya harus diturunkan,” katanya.

Usulan kenaikan ONH tahun 2023 ini adalah hampir 100% lebih tinggi dari tahun 2022. Tahun lalu ONH ditetapkan Rp39,8 juta, tahun ini diusulkan menjadi Rp69 juta. “Kalau bicara menolak kenaikan, ya kita tolak dong, harus diturunkan. Kalau ada biaya yang bisa dikurangi, kenapa tidak,” tegasnya.

Dalam Rapat Kerja Kemanag RI dengan Komisi VIII DPR RI, Menag RI mengusulkan kenaikan BPIH tahun 2023 sebesar Rp98,8 juta per jamaah, sebesar 70% dibebankan kepada jemaah atau senilai Rp69 juta. Sedangkan 30% dibebankan melalui dana nilai manfaat Rp29,7 juta. Pihak Kemenag menilai usulan kenaikan BPIH mempertimbangkan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan dan mengedepankan prinsip keadilan. []

Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com