Komisi I dan III Mediasi Tuntutan Gapoktan Terhadap MHU

PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mediasi antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Warga Desa Loa Duri Ulu dengan PT Multi Harapan Utama (MHU).

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji kemudian diserahkan kepada Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (07/03/2023).

RDP dihadiri oleh Jahidin, Sutomo Jabir dan Muhammad Udin. Turut serta pula hadir beberapa orang perwakilan dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Pertanian Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, DLH Kabupaten Kutai Kartanegara dan Inspektur Tambang Kaltim. Para pihak terkait juga turut menghadiri forum RDP yaitu Kepala Desa Loa Duri Ulu, PT MHU, Gapoktan Sri Warga Desa Loa Duri Ulu dan Dewan Pengurus cabang (DPC) Projo Kutai Kartanegara.

Duduk permasalahan yang dibahas selama rapat adalah mengenai lahan sawah warga yang terdampak seluas 5,2 hektare sejak tahun 2016 sehingga tidak dapat lagi ditanami padi. Mengenai hal ini, telah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat namun belum mendapat kesepakatan nominal ganti rugi yang pasti.

Meskipun sempat diadakan skorsing dalam hal mediasi kedua belah pihak, RDP kali ini menghasilkan kesepakatan jika perwakilan PT MHU akan menyampaikan angka Rp700 juta sebagaimana hasil mediasi ke pihak manajemen perusahaan dan akan menyampaikan respons kepada warga dengan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kaltim . []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com