“Untuk perusda yang hari ini sedang tidur, pemerintah harus segera bertindak jangan sampai ini jadi berlarut-larut.”
PARLEMENTARIA KALTIM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau agar Perusahaan Daerah (Perusda) di Provinsi Kaltim dapat bertransformasi menjadi badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono selepas Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-9, Senin (13/03/2023) lalu, di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Ia menyatakan jika undang-undang telah mengamanatkan bahwa setiap perusahaan daerah harus memiliki status badan hukum terutama bagi perusahaan yang saat ini “sedang tidur”.
“Untuk perusda kita yang hari ini sedang tidur misalnya, ya tadi yang sudah saya sampaikan, ndak ada kantornya, nggak ada pengurusnya, itu segera mau diapain gitu loh, pemerintah harus segera bertindak jangan sampai ini jadi berlarut-larut,” ungkapnya kepada juru warta.
Sebagaimana diketahui jika Perusda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang dalam Pasal 4 secara implisit menyatakan bahwa Perusda harus memiliki kedudukan sebagai badan hukum. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo