PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung Wali Kota Samarinda menginstruksikan larangan siswa membawa handphone (HP) saat jam belajar di sekolah, artinya penggunaan HP di sekolah dibatasi.
Hal itu dikatakan anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor saat ditemui awak media di sela-sela menghadiri Rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), di ruang kerjanya Lantai 4 Gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (21/03/2023).
“Selama ini di sekolah dilarang, setelah dibuka pembelajaran langsung tatap muka tidak melalui online artinya dikurangi main HP di sekolah karena di saat guru mengajar anak murid tidak boleh membuka HP, wajar itu dikurangi termasuk di jam istirahat tergantung kebijakan sekolah masing-masing,” kata pria kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 ini.
Sopian, sapaan akrabnya, berpesan pembatasan penggunaan HP supaya tidak di lingkungan sekolah saja tapi di rumah juga, orang tua ikut memfilter anak-anaknya. “Untuk orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya bermain HP dalam menggunakan media sosial di rumah dampak negatifnya, timbul hal yang tidak diinginkan, dia bisa membuka konten-konten yang belum sewajarnya seumur mereka, dengan membeli paket data akan menambah pengeluaran, dan meningkatnya tagihan listrik, artinya positifnya kita ambil dan negatifnya kita kurangi,” papar Sopian.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap kepada para pendidik agar bisa memiliki moralitas guru yang benar. “Dinas pendidikan memberikan wawasan kepada guru-guru, memberikan pembelajaran tambahan seperti diklat (pendidikan dan latihan, red), peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia, red) guru, dan menggugah hati para guru agar bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi seorang guru dengan baik dan benar,” pungkasnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo