Baharuddin Demmu Kecewa Dengan Gubernur Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 Baharuddin Demmu kecewa atas ketidakhadiran Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor pada Rapat Parpurna DPRD Provinsi Kaltim ke-10 yang menyebabkan tertundanya persetujuan Raperda RTRW tersebut.

Baharuddin Demmu

Ditemui awak media usai rapat paripurna di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/03/2023), Baharuddin Demmu mengungkapkan kekecewaannya lantaran pihaknya sudah sangat mengharapkan kehadiran pimpinan daerah provinsi untuk hadir pada rapat paripurna kali ini.

“Kami berharap betul yang hadir itu kalau bukan Pak Gubernur, Wakil Gubernur. Karena ini hajatnya adalah bicara masyarakat Kaltim ya karena bicara ruang. Mau bikin rumah aja bicarain RTRW, mau melaut aja biacarain RTRW,” terang Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Menurutnya, RTRW merupakan kunci dalam proses pembangunan Kaltim ke depan dan juga ia bersama dengan tim pansus telah merampungkan pekerjaan. Namun laporan kerja pansus gagal untuk dibacakan lantaran ketidakhadiran pimpinan eksekutif Provinsi Kaltim tersebut.

Di samping itu, ia khawatir jika penyusunan Raperda RTRW kali ini berakhir jatuh di tangan pemerintah provinsi sebab terdapat batasan waktu dalam penyusunan raperda. “Yang kita takutkan itu ada aturan bahwa kalau dia lewat (waktu setelah mendapat persetujuan substantif, red), PP-nya (sesuai Peraturan Pemerintah, red) itu kan diambil oleh pemerintah, kami tidak mau,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.

Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa pihaknya ingin mempertahankan hubungan baik hubungan antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga hasil kerja tim pansus selama enam bulan ini dapat dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim selanjutnya pada Selasa (28/03/2023) mendatang.

“Itu karena kami ingin hubungan baik antara DPRD dan pemerintah provinsi, dan tidak ada juga dasarnya untuk diambil alih karena pansus bekerja sesuai alurnya dan sudah menyelesaikan. Jadi harapannya bahwa sekali lagi bahwa tanggal 28 itu dua pimpinan Kaltim, itu salah satunya boleh hadir atau dua-duanya boleh hadir,” tegasnya. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com